GELORA.CO – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa informasi publik.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna menguji keterangan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Solo dalam persidangan. Berdasarkan keterangan termohon, dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 tidak dikuasai maupun disimpan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan dokumen yang dimohonkan memang tidak ditemukan di instansi tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam sengketa informasi publik yang masih bergulir di Komisi Informasi.
Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi juga memasuki ranah pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa menuding ijazah Jokowi palsu, sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
Perkembangan perkara sengketa informasi maupun proses pidana tersebut masih terus bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
