Kok Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Diserahkan Polri ke Kejagung?

Kok Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Diserahkan Polri ke Kejagung?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kok Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Diserahkan Polri ke Kejagung?

GELORA.CO -
Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil penyidik dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat konstruksi perkara.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama agar penanganan perkara berjalan lebih efektif. Menurutnya, Kejagung akan fokus pada penguatan alat bukti serta memastikan keterkaitan setiap unsur dalam perkara.

"Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, langkah ini juga merespons tingginya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan. Karena itu, penyelesaian perkara diharapkan tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Meski telah dilimpahkan, koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap dilakukan. Penyidik memastikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya akan menjadi bagian dari pengembangan perkara di Kejagung.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar dalam melanjutkan penanganan kasus di Kejagung.

“Ini bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Apa yang sudah dilakukan Polri akan dilanjutkan untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

Pelimpahan ini juga disebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Polri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik menegaskan seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google