GELORA.CO - - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, mengaku telah menyiapkan 709 dokumen yang sedianya akan digunakan sebagai bahan pembelaan apabila eksepsinya ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026), dr Tifa menyebut telah menyiapkan ratusan dokumen sebagai bagian dari strategi pembelaannya apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurutnya, sebagian dokumen tersebut merupakan bukti yang diyakini memperkuat argumentasinya.
"Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak," kata dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Klaim Ada Perbedaan pada Sampel Ijazah
Selain transkrip nilai, dr Tifa juga memperlihatkan sebuah dokumen ijazah yang disebutnya sebagai ijazah asli lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia mengklaim terdapat perbedaan dengan dokumen yang menurutnya dimiliki Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah. Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materainya warnanya merah dengan nilai Rp500 dan bukan hijau yang nilainya Rp100. Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah Sarjana Muda," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari dr Tifa yang disampaikan kepada awak media usai persidangan.
Eksepsi Sebelumnya Dikabulkan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026).
Menanggapi putusan tersebut, dr Tifa menyatakan bersyukur dan menilai majelis hakim telah menghormati proses hukum dengan memeriksa perkara secara menyeluruh.
Ia juga mengatakan telah menyiapkan diri apabila saat itu eksepsinya tidak diterima dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian
Sumber: Wartakota
