Kejanggalan Konferensi Pers di Polda Metro: Molor 5 Jam, Libatkan KPK, dan tak Ada Tersangka

Kejanggalan Konferensi Pers di Polda Metro: Molor 5 Jam, Libatkan KPK, dan tak Ada Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (10/7/2026) malam WIB. Konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya itu hanya sekadar untuk memamerkan barang bukti hasil penggeledahan.

Hal itu menjadi aneh lantaran konferensi pers digelar tanpa ada rilis nama tersangka. Padahal, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penyidik telah melakukan penggelahan di belasan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Namun, penyidik kepolisian masih perlu melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Adapun kasus itu ditangani melalui joint investigation oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya," kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam WIB. 

Meski demikian, Budi memastikan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus. Mengingat, salah satu rumah mewah yang digeledah polisi dalam penanganan perkara itu telah diakui merupakan milik Febrie.

"Ya, nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangan," ucap Budi.

Konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu sempat molor sekitar 5 jam. Semula, konferensi pers itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.30 WIB. Namun, polisi menunda pelaksanaan konferensi pers menjadi pukul 19.00 WIB.

Menjelang waktu pelaksanaan konferensi pers, awak media mulai memasuki lobi Gedung Promoter. Di depan meja konferensi pers, sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai jenis mata uang, batangan emas, komputer, hingga berkas dokumen, telah berjajar rapi. Sebanyak enam papan nama di meja narasumber juga sudah tertata.

Berdasarkan informasi yang didapat Republika, narasumber yang awalnya akan melaksanakan konferensi pers berasal dari Mabes Polri dan Polda Metro. Mereka adalah Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir.

Juga ada Deputi Korsup KPK dan Deputi Penindakan KPK. Namun, lebih dari sejam berlalu, para narasumber itu tak juga muncul. Informasi yang beredar di kalangan awak media adalah konferensi pers kembali diundur beberapa waktu. Setelahnya, sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah petugas kembali menata meja narasumber dan mengganti sejumlah papan nama.

Polda mohon maaf


Sekitar pukul 21.40 WIB, para narasumber itu muncul. Namun, tidak semua nama yang awalnya akan menjadi narasumber hadir di hadapan awak media. Hanya ada empat orang narasumber dalam konferensi pers tersebut, yaitu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Direktur P2A Kortas Tipidkor, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers itu, hanya Kabid Humas yang berbicara di hadapan awak media. "Pertama, kami menyampaikan permohonan maaf karena waktu pelaksanaan konferensi pers ini menyesuaikan dengan kegiatan teknis yang masih berlangsung dan sedang dilakukan," kata Budi ketika mengawali konferensi pers.

Ketika ditanya alasan perwakilan KPK tak jadi ikut konferensi pers, Budi tak menjawab rinci. Dia menyatakan, kehadiran KPK adalah dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum, tapi tak menjawab alasan perwakilan KPK batal ikut konferensi pers.

"Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Dia menambahkan, polisi akan melakukan penetapan tersangka dalam perkara itu dalam tahap selanjutnya. Menurut Budi, saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

"Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Hal tersebut akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu dekat," kata Budi.

Sebelumnya, dalam penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Rumah mewah di kawasan Sentul itu hanya satu dari belasan lokasi yang digeledah aparat kepolisian. Sejak Rabu (8/7/2026) malam WIB, polisi telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Belakangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Sentul itu adalah rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, ia belum bersedia menjelaskan kepemilikan 74 kilogram emas maupun uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.

Menurut Febrie, seluruh aset yang ada nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang akan dijelaskan pada forum hukum yang sesuai, bukan melalui keterangan kepada media.

Saksi Tian Kian


Aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu saksi yang dimintai keterangan polisi adalah TK atau Tan Kian.

Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Salah satunya adalah Tan Kian. Namun, status yang bersangkutan masih merupakan saksi dalam perkara tersebut. 

"Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Budi saat konferensi pers.

Selain itu, polisi juga memeriksa sebanyak dua orang saat melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature. Di Koin Money Changer, terdapat empat orang saksi yang diperiksa polisi yang masing-masing berinisial DH, HH, ER, dan RP..

Budi melanjutkan, penyidik juga memeriksa satu orang saksi berinisial DR dari penggeledahan rumah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, sopir DR berinisial T juga diperiksa polisi. "Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama TK."

Tak hanya itu, kata Budi, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari NH berinisial MIL dari penggeledahan yang dilakukan di sebuah ruko kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat dua orang petugas keamanan dari Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, masing-masing berinisial R dan A.

Polisi juga melakukan penggeledahan di belasan lokasi sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan dilakukan terkait penyidikan beberapa perkara korupsi, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Bakal periksa Febrie 


Budi menyatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya terkait perkara tersebut. 

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," kata Budi. 

Dikonfirmasi terpisah, Budi memastikan polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, ia belum mengungkap waktu pemeriksaan akan dilakukan. "Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," ujarnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google