Kejagung Ungkap Sederet Nama BUMN yang Terseret Dalam Kasus Eks Jampidsus -->

Kejagung Ungkap Sederet Nama BUMN yang Terseret Dalam Kasus Eks Jampidsus

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) disebut-sebut dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ada tiga nama BUMN atau lembaga yang memakai jasa firma hukum tersangka Don Ritto untuk menangani kasus di Kejagung.

Temuan baru ini disampaikan Tim 9 Kejaksaan Agung RI pada Kamis (31/7/2026) malam.

Plt Jampidsus Rudi Margono sekaligus Ketua Tim 9 mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dan rekannya yang berprofesi sebagai kuasa hukum Don Ritto. 


Setidaknya ada tujuh perusahaan yang diperiksa menggunakan firma hukum tersangka Don Ritto untuk menangani kasus di Kejaksaa Agung RI.

Ia menyebut ketujuh perusahaan itu merupakan PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI dan PT Bandung Indah Gemilang.

Dari tujuh perusahaan yang disebut Rudi, dua diketahui merupakan BUMN seperti satu adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan RI.


Adapun yang BUMN yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan BUMN penuh (Persero) yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Kemudian PT Waskita Beton Precast Tbk yakni Anak usaha BUMN (anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk).

Serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia / Indonesia Eximbank) yang merupakan Lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Indonesia di bawah pembinaan Kementerian Keuangan (memiliki status setara BUMN/lembaga negara).


  

Pihak Tim 9 sendiri masih enggan menguraikan lebih lanjut keterlibatan ketujuh perusahaan tersebut .

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar dari rumah Febrie Adriansyah.


  

Diduga emas dan uang tersebut merupakan hasil TPPU dari tiga kasus yang pernah ditangani Febrie yakni korupsi Asabri, Batubara PLN, dan PT Krakatau Steel.

Pihak Polri pun kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung RI kemudian membentuk Tim 9 sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengusut kasus sesama rekan mereka di Kejaksaan Agung RI.

Saat ini ada tiga orang yang menjadi tersangka dan ditahan yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.

Sementara itu sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus TPPU ini statusnya masih sebagai saksi. 

Terhitung Kejaksaan Agung RI sudah memeriksa 24 orang dalam kasus suap yang diduga mencapai hampir Rp1 triliun itu. 
Adapun yang BUMN yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan BUMN penuh (Persero) yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Kemudian PT Waskita Beton Precast Tbk yakni Anak usaha BUMN (anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk).

Serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia / Indonesia Eximbank) yang merupakan Lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Indonesia di bawah pembinaan Kementerian Keuangan (memiliki status setara BUMN/lembaga negara).



Pihak Tim 9 sendiri masih enggan menguraikan lebih lanjut keterlibatan ketujuh perusahaan tersebut .

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar dari rumah Febrie Adriansyah.



Diduga emas dan uang tersebut merupakan hasil TPPU dari tiga kasus yang pernah ditangani Febrie yakni korupsi Asabri, Batubara PLN, dan PT Krakatau Steel.

Pihak Polri pun kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung RI kemudian membentuk Tim 9 sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengusut kasus sesama rekan mereka di Kejaksaan Agung RI.

Saat ini ada tiga orang yang menjadi tersangka dan ditahan yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.

Sementara itu sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus TPPU ini statusnya masih sebagai saksi. 

Terhitung Kejaksaan Agung RI sudah memeriksa 24 orang dalam kasus suap yang diduga mencapai hampir Rp1 triliun itu.

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google