GELORA.CO -Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut mengusut kasus korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci mendalami peran Kolonel CPL inisial BU yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hal ini ketahui, usai Agustiansyah setelah menerima pelimpahan kasus dari satuan Jampidsus Kejagung.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan. Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Andi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026
Sementara, Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku belum dapat menetapkan Kolonel CPL inisial BU jadi tersangka.
“Belum (ditetapkan) Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.
Adapun jabatan Kolonel CPL inisial BU sendiri sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa terutama sepeda motor listrik.
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” pungkas Syarief.
Sejauh ini, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Sumber: RMOL
