Kasus Korupsi Besar Memanas, Brimob Perketat Polda Metro, TNI Jaga Rumah Jampidsus

Kasus Korupsi Besar Memanas, Brimob Perketat Polda Metro, TNI Jaga Rumah Jampidsus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Pengamanan di lingkungan Polda Metro Jaya dan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media nasional, media daring, media sosial, serta keterangan resmi aparat penegak hukum, pengetatan pengamanan tersebut terjadi di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Dari kegiatan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, hingga valuta asing yang kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun nilai maupun rincian barang bukti masih menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik dan akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan peningkatan pengamanan di lingkungan Mapolda merupakan prosedur standar untuk menjamin keamanan barang bukti serta kelancaran proses penyidikan. Kepolisian juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Di tengah berkembangnya informasi di media sosial mengenai keberadaan personel TNI di sekitar kawasan Polda Metro Jaya, aparat menegaskan tidak ada pengerahan pasukan untuk menghadapi institusi lain. Pengamanan yang dilakukan disebut sebagai langkah antisipatif sesuai tugas masing-masing institusi.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada rumah dinas Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang dijaga personel TNI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penugasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung akhirnya turut memberikan penjelasan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan kewenangan penyidik yang dihormati oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejagung saat ini masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baik TNI maupun Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pengamanan rumah dinas Jampidsus tidak berkaitan dengan isu adanya ketegangan antara TNI dan Polri. Sinergi antarpenegak hukum dalam mendukung proses pemberantasan korupsi disebut tetap berjalan dengan baik.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google