GELORA.CO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diharapkan tidak ragu apalagi takut jika sudah mengantongi dua alat bukti dalam kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyusul temuan brankas rahasia berisi 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
“Iya (jangan ragu kalau sudah ada dua alat bukti yang dikantongi). (Apalagi) Kortas Polri sebagian besar isinya bekas pegawai KPK,” kata Fickar kepada RMOL, Kamis, 9 Juli 2026.
Fickar menegaskan bahwa tindakan penyidik sepenuhnya sah sepanjang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan yang dilakukan kepolisian, jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup, adalah tindakan yang tepat. Penggeledahan merupakan kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum,” kata Fickar.
Menurut Fickar, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang diberikan KUHAP kepada penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara pidana.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap tindakan hukum. Selama penyidik memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai, penggeledahan dapat dilakukan tanpa memandang jabatan.
“Bahkan terhadap presiden maupun wakil presiden sekalipun, apabila terdapat bukti yang cukup, tindakan itu sah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Fickar menyebut, karena penggeledahan merupakan upaya paksa, KUHAP juga menyediakan mekanisme praperadilan bagi pihak yang merasa tindakan penyidik tidak sesuai prosedur.
Menurut Fickar, ditemukannya brankas berisi emas batangan dan uang dalam jumlah sangat besar semakin menguatkan bahwa penyidik memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penggeledahan.
“Apalagi kemudian ditemukan brankas yang berisi uang dolar dan tumpukan emas. Itu menjadi petunjuk bahwa sudah ada bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan,” katanya.
Fickar menambahkan, apabila dalam proses penyidikan nantinya telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik tidak boleh ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka, termasuk jika mengarah kepada pejabat tinggi penegak hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh aparat negara agar tidak menghalangi proses penegakan hukum. Fickar juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebut menjaga rumah yang sedang diproses penyidik.
Menurutnya, prajurit TNI harus tetap berada pada koridor tugas pokok di bidang pertahanan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan mau diadu domba oleh pelaku kriminal. TNI mengabdi kepada negara dalam bidang pertahanan, bukan menjadi penjaga rumah pejabat yang sedang diproses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Fickar bahkan meminta Panglima TNI mengambil langkah apabila benar terdapat prajurit yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pengamanan terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Panglima TNI harus menindak aparat TNI yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi menjadi penjaga rumah orang yang sudah diproses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu, 8 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Penyidik menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: RMOL
