GELORA.CO -Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah, direspons Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui pasti informasi mengenai kebijakan yang diterbitkan Korps Adhyaksa tersebut.
“Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi telah menerbitkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga surat sebelumnya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Perintah itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Melalui surat tersebut, seluruh Kajati diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sumber: RMOL
