Gegara Ulah WN China, Power Bank Terbakar di Kabin Pesawat, Penerbangan Batik Air Nyaris Celaka -->

Gegara Ulah WN China, Power Bank Terbakar di Kabin Pesawat, Penerbangan Batik Air Nyaris Celaka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Akibat ulah tidak bertanggung jawab dari penumpang berkewarganegaraan China, penerbangan maskapai Batik Air nyaris celaka. Seorang WNA China nekat melakukan charging baterai telepon selulernya dengan sebuah power bank, dalam penerbangan pesawat Batik Air ID6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (GGK). Aksi konyol itu berubah menjadi horor di udara ketika powerbank tersebut mendadak meledak dan terbakar di dalam kabin penerbangan.

Pihak Batik Air melalui Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro membenarkan terjadinya insiden tersebut. "Insiden powerbank berasap dan mengeluarkan percikan api di rute Makassar/Ujung Pandang (UPG) menuju Jakarta (CGK) tersebut berlangsung pada tanggal 29 Juli 2026 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh awak kabin," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).

Danang memaparkan, penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut. Selama proses penanganan, awak kabin turut memastikan keamanan pelanggan di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, juga terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional penerbangan. "Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman," jelas Danang.

Diketahui, penumpang WNA China yang duduk di kursi 21E tersebut sudah diperingatkan oleh awak kabin agar tidak menggunakan powerbank selama penerbangan. Tetapi dia nekat mengabaikan imbauan serta instruksi keselamatan penerbangan mengenai larangan keras pengisian daya ponsel menggunakan powerbank selama pesawat beroperasi.

Sekitar 20 hingga 30 menit setelah lepas landas (take-off), perangkat powerbank yang tengah tersambung ke ponsel tersebut mengalami korsleting hingga mengeluarkan percikan api dan kepulan asap tebal di ruang kabin tertutup. Kepanikan sempat melanda para penumpang di ketinggian ribuan kaki sebelum akhirnya awak kabin (cabin crew) Batik Air bergerak cepat, tenang, dan profesional memadamkan sumber api sebelum berdampak fatal pada sistem penerbangan.

Pengisian daya ponsel menggunakan powerbank di dalam pesawat memang dilarang keras. Pasalnya aktivitas tersebut dapat memicu risiko keselamatan tingkat tinggi karena baterai berbasis lithium-ion sangat rentan terhadap fenomena thermal runaway. Fenomena ini merupakan kondisi peningkatan suhu secara ekstrem dan tak terkendali akibat korsleting internal, penyalahgunaan pengisian daya, atau cacat sel baterai.

Ketika baterai lithium-ion mengalami thermal runaway, sel baterai dapat meledak, mengeluarkan gas beracun, dan memicu api yang sangat sulit dipadamkan menggunakan alat pemadam konvensional. Di dalam kabin pesawat yang tertekan udara (pressurized cabin), ledakan baterai tidak hanya memicu kebakaran fisik, tetapi juga dapat memicu akumulasi asap tebal berdampak racun bagi sistem pernapasan seluruh penumpang serta mengganggu visibilitas instrumen penerbangan.

Kisah Nyata Bahaya Penggunaan Powerbank di Udara


Bahaya powerbank di dalam penerbangan bukanlah isu teoritis semata, melainkan ancaman nyata yang telah berulang kali mencatatkan kasus serupa di tingkat nasional maupun global. Tahun 2024 silam, penerbangan Royal Air Philippines, terpaksa melakukan pendaratan darurat. Hal itu diakibatkan sebuah powerbank milik penumpang meledak di dalam kabin pesawat Airbus A320 rute Caticlan menuju Shanghai. Beruntung pesawat bisa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Hong Kong akibat asap tebal yang memenuhi kabin.

Setahun sebelumnya di tahun 2023, penerbangan Scoot TR996 rute Taipei menuju Singapura batal lepas landas di Bandara Taoyuan setelah sebuah powerbank yang sedang diisi dayanya meledak di dalam kabin dan menyebabkan dua penumpang mengalami luka bakar ringan. Jauh sebelum itu, di tahun 2019, dalam penerbangan Royal Brunei Airlines, sebuah powerbank meledak di tengah penerbangan dari Hong Kong menuju Bandar Seri Begawan. Kejadian tersebut berhasil ditangani oleh ketenangan awak kabin tanpa memakan korban jiwa.

Aksi pengabaian keselamatan penerbangan oleh WNA China ini berpotensi menyeret pelaku ke dalam ancaman sanksi hukum yang berat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 412 diatur ancaman pidana bagi perbuatan yang membahayakan keamanan atau ketertiban di dalam pesawat udara selama penerbangan, termasuk tindakan yang mengganggu ketenangan dan keselamatan penumpang lain.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan bahaya kebakaran atau ledakan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Mengingat status pelaku merupakan warga negara asing, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia berpotensi berhadapan dengan sanksi deportasi dan penangkalan (blacklisting) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia di luar proses pidana pokok. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google