Febrie Adriansyah Tegas Bicara: Saya Dikriminalisasi, di Gedung Bundar Tidak Pernah Seperti Ini

Febrie Adriansyah Tegas Bicara: Saya Dikriminalisasi, di Gedung Bundar Tidak Pernah Seperti Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa dikriminalisasi usai resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Bahkan, Febrie menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya seharusnya masih perlu didalami sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ia mengaku menerima keputusan penahanan yang dilakukan penyidik, namun tetap mempertanyakan proses hukum yang dijalankan dalam perkara tersebut.


"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada awak media.

Menurut Febrie, dirinya telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia berpandangan, alat bukti yang ada masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam sehingga belum cukup untuk menjadi dasar penahanan.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujarnya.

Febrie bahkan membandingkan proses hukum yang dijalaninya dengan standar penanganan perkara yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung saat dirinya masih menjabat.

Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan proses gelar perkara atau ekspose yang dilakukan berulang kali untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi unsur pidana.



"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie.

Meski demikian, Febrie mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut penahanan terhadap dirinya merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung yang harus dihormati.



"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tuturnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menuju Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Berbeda dengan tahanan Kejaksaan Agung pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan Febrie Adriansyah.



Namun sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Febrie menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT ASABRI.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset tersebut dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Pernyataan Febrie yang menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi diperkirakan akan menjadi bagian dari pembelaannya dalam proses hukum yang akan berjalan.

Adapun penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google