Dikawal Brimob, Tersangka Don Ritto Beserta Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Diserahkan ke Kejagung

Dikawal Brimob, Tersangka Don Ritto Beserta Barbuk Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Diserahkan ke Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat petang, 17 Juli 2026.

Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.

Pantauan RMOL di lokasi, Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya yang bersenjata lengkap. Proses pengawalan juga melibatkan kendaraan taktis (rantis).


Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Don Ritto langsung digiring masuk ke Gedung Jampidsus. Namun, ia memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan awak media.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa barang bukti yang dikemas dalam sejumlah kotak kontainer dan koper.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan blackout, serta kasus PT Asabri kepada Kejagung. Dalam pelimpahan tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google