GELORA.CO -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dinonaktifkan dari jabatannya lantaran tengah berurusan dengan hukum.
Pasalnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu 8 Juli 2026 adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Belakangan diakui Jampidsus Febrie bahwa rumah itu miliknya. Meskipun, Jampidsus tidak mengakui aset yang berhasil disita penyidik.
Dari penggeledahan di rumah itu, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Berbagai barang berharga yang disita meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa jika tidak dinonaktifkan maka Jampidsus Febrie berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
“Satu dan lain hal juga agar (dikhawatirkan) tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan,” kata Fickar kepada RMOL, Jumat, 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat 10 Juli 2026.
Kehadirannya di kantor sekaligus menepis isu pengunduran diri yang berembus kencang, setelah namanya menjadi perbincangan hangat terkait dugaan persoalan hukum belakangan ini.
Febrie mengungkapkan bahwa dirinya justru masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang berjalan.
"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan
Sumber: RMOL
