Benarkah Pesepeda Akan Dikenai Pajak?

Benarkah Pesepeda Akan Dikenai Pajak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Beredar isu bahwa pesepeda akan dikenai pajak di media sosial. Isu ini menimbulkan kegaduhan. Bagaimana fakta sebenarnya?

Kabar mengenai Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pajak bagi para pesepeda kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada awal Juli 2026.

Isu ini dengan cepat memicu keresahan masyarakat karena dinilai menambah beban ekonomi di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.

Kronologi


Penyebaran isu ini bermula pada 6 Juli 2026 melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook. Akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah artikel lama mengenai wacana pajak sepeda, lalu membumbuinya dengan narasi provokatif yang menyebut bahwa barang-barang elektronik rumah tangga seperti kipas angin, kulkas, hingga AC juga akan menyusul dikenakan pajak.

Sebelum viral pada tahun ini, narasi yang persis sama juga sempat memicu kegaduhan di media sosial X pada Juni 2024 lalu. Jejak digital menunjukkan bahwa sumber asli dari kegaduhan ini sebenarnya berasal dari akhir Juni 2020.

Pada masa pandemi Covid-19 tersebut, tren penggunaan sepeda di tengah masyarakat melonjak drastis. Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, tengah membahas rencana penyusunan regulasi terkait sepeda sebagai moda transportasi.

Pernyataan tersebut disalahartikan oleh sejumlah media online hingga memunculkan kesan seolah-olah pemerintah akan memungut pajak dari setiap pemilik sepeda.

Bantahan Resmi Kementerian Perhubungan


Merespons kesalahpahaman yang telanjur menyebar luas, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat itu langsung memberikan klarifikasi resmi. Pihak kementerian menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan, membahas, apalagi menyiapkan aturan terkait pemungutan pajak sepeda.

Regulasi yang saat itu sedang digodok murni bertujuan untuk mengatur keselamatan para pesepeda di jalan raya, seperti kewajiban penggunaan alat pemantul cahaya, helm, serta penyediaan jalur khusus sepeda.

Selain itu, Budi Setiyadi selaku Dirjen Hubdat saat itu juga turut menegaskan bahwa tidak pernah membicarakan ide pajak sepeda, apalagi mengkajinya.

Ia mengingatkan bahwa urusan pemungutan pajak bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan, melainkan ranah mutlak dari Kementerian Keuangan.

Hingga Juli 2026, hasil pemantauan fakta terbaru memastikan tidak ada kebijakan baru mengenai penarikan pajak sepeda dari pemerintah. Penyebaran informasi ini murni masuk dalam kategori false context, yaitu pemanfaatan konten atau berita lama yang disebarkan kembali dengan garis waktu yang keliru.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google