GELORA.CO - Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman disebut tak terlibat peredaran narkoba.
Dalam perkara yang diusut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MR dan DD. Saat ini, keduanya juga telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MR menjabat sebagai kanit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selaran.
Sedangkan DD merupakan anggota Polda Aceh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Budi menyebut AKP Pardiman dan lima orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ungkap Kabid Humas.
Meski demikian, saat ini Pardiman tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pengawasan terhadap anggotanya.
"Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," ungkap Budi.
"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," imbuh dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman.
Selain Pardiman, Bareskrim juga menangkap enam orang anggota Satnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh.
Informasi soal penangkapan itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkona Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," kata Hadi, Senin (27/7/2026).
Hadi mengungkapkan, AKP Pardiman dan enam orang lainnya ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba hingga penyalahgunaan wewenang.
"Terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ungkap dia.
