GELORA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," kata Djoko, Kamis (11/6/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budi daya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif.
Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.
"Berdasarkan bukti administrasi dan kode obyek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," ucapnya.
Omzet keuntungan miliaran rupiah
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi.
Pelaku mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser.
Selain digeser, lokasinya juga melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.
Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," jelasnya.
Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
Alih fungsi lahan
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar.
"Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
