Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pada prinsipnya, aturan mengenai penahanan Tersangka (TSK) pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Baru. Berdasarkan sistem hukum baru ini, jika tersangka tidak ditahan, penyidik harus melakukan proses hukum tanpa melakukan pengekangan fisik selama tersangka kooperatif.
Namun TSK yang tidak ditahan pada saat penyidikan dapat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi pada saat Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
Begitu pula Hakim pun memiliki kewenangan menahan ketika perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan (tahap pemeriksaan sidang).
Berikut rincian momentum dan mekanisme perubahan status dari tidak ditahan menjadi ditahan berdasarkan pembagian tahapannya:
1. Ancaman hukuman kepada TSK yang awalnya tidak ditahan oleh Penyidik diatas 5 Tahun;
2. Alasan subjektif yang dimiliki oleh JPU.
3. Perubahan Status Ditahan oleh JPU (Harus pada saat Tahap II). Karena JPU belum bisa menahan TSK persis pada hari surat P-21 diterbitkan. JPU baru berwenang menahan saat penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (atau Proses Tahap II).
Alasan Hukumnya, berdasarkan KUHAP Baru, meskipun selama pada tahap Penyidikan di kepolisian Penyidik dengan hak subjektifnya TSK dianggap kooperatif, sehingga TSK tidak ditahan, namun JPU dapat menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) jika di tahap penuntutan ini ditemukan bukti konkret bahwa tersangka memenuhi salah satu unsur pelanggaran Pasal 100 ayat (5), seperti mencoba merusak bukti baru atau mempersulit pelimpahan.
4. Perubahan Status Ditahan oleh Hakim (Saat Tahap Persidangan / Tuntutan). Ketika perkara sudah diregistrasi di pengadilan, status tersangka berubah menjadi Terdakwa (TDW) Hakim dapat mengeluarkan penetapan penahanan pada sidang pertama, selama proses persidangan, hingga menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa.
Alasan Hukum, jika TDW yang awalnya bebas ternyata menunjukkan gelagat tidak kooperatif di ruang sidang, misalnya ; memberikan keterangan palsu, berbelit-belit, atau mangkir dari jadwal sidang, maka Majelis Hakim atas kewenangannya (atau atas permohonan JPU) akan mengubah statusnya menjadi ditahan. Atau;
5. Diduga TDW akan "mengganggu" Saksi, atau Saksi Korban, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara.
Ilustrasi hukum, TDW "Mengganggu Saksi/Korban" :
- Menelepon atau hubungi saksi atau korban "agar cabut laporan" atau mengancam korban datangi atau temui korban
- Sebar data pribadi saksi korban di medsos agar di-bully netizen
- Memberikan atau janji/ iming iming barang berharga ke saksi agar ubah BAP.
*) Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat DP. KAI (Eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI) dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
