GELORA.CO -Harta kekayaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan keimigrasian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi pada Kamis, 4 Juni 2026, Silmy Karim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Silmy adalah sebesar Rp234.596.795.910 atau sekitar Rp234,5 miliar.
Nilai tersebut berasal dari total aset senilai Rp243.592.318.544 yang dikurangi utang sebesar Rp8.995.522.634.
Mayoritas kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp184.024.640.000. Properti tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dalam LHKPN, Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Di Jakarta Selatan, ia memiliki sejumlah aset dengan nilai mulai dari Rp4,39 miliar hingga Rp43,5 miliar. Sementara di Jakarta Timur, ia tercatat memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp13,4 miliar.
Selain aset properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan tujuh kendaraan dengan nilai total Rp8,475 miliar. Kendaraan termahal yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar. Koleksi kendaraan lainnya meliputi dua unit Harley-Davidson, Jeep Wrangler, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, serta Mercedes-Benz 280E klasik.
Silmy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31 miliar.
Dengan total kekayaan lebih dari Rp234 miliar, Silmy Karim termasuk salah satu pejabat negara dengan nilai harta kekayaan yang cukup besar berdasarkan data LHKPN terbaru.
Sumber: RMOL
