GELORA.CO - Terbongkar isi chat Sony Sonjaya tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan sejumlah tokoh besar.
Isi chat tersebut dibongkar pengacara tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka, disebut memiliki sejumlah bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui pengacara, Sony mengungkap adanya lebih dari 26 nama yang disebut-sebut terkait dengan polemik pengelolaan program MBG.
Informasi itu disampaikan pengacara Sony, Elza Syarief, dalam sejumlah kesempatan wawancara dengan media.
Menurut Elza, keberadaan puluhan nama tersebut terekam dalam percakapan digital yang tersimpan di telepon genggam milik kliennya.
"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," ujar Elza dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini perangkat telepon seluler milik Sony telah diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Karena itu, akses terhadap berbagai percakapan yang dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara kasus tersebut kini berada di tangan penyidik.
Minta Bukti Chat Dicatat di BAP
Elza mengatakan pihaknya telah meminta agar seluruh informasi yang terdapat dalam ponsel tersebut turut dimasukkan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," tegas Elza.
Dalam wawancara lainnya di Kompas TV, Elza mengungkap bahwa nama-nama yang disebutkan Sony berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur eksekutif, legislatif hingga organisasi tertentu yang diduga memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan data percakapan yang diklaim dimiliki Sony, sejumlah pihak tersebut disebut berkaitan dengan perebutan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti.
Menurut Krisna, bukti percakapan yang tersimpan dalam ponsel Sony cukup rinci karena memuat komunikasi dengan berbagai pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap proses verifikasi yayasan maupun lokasi pelaksanaan program.
"Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi," tutur Krisna.
Minta Jatah SPPG
Krisna menjelaskan, isi percakapan tersebut menunjukkan adanya permintaan dari sejumlah pihak agar yayasan maupun lokasi yang mereka usulkan dapat segera memperoleh persetujuan dalam sistem kemitraan BGN.
Menurut tim kuasa hukum, data percakapan digital tersebut menjadi salah satu bukti penting yang akan digunakan Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui bukti-bukti itu, Sony disebut ingin menunjukkan bahwa terdapat banyak pihak yang ikut berkepentingan dalam proses pengelolaan dan penentuan lokasi program MBG, sehingga dirinya tidak seharusnya diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Repons Komjak dan Eks Wakil Ketua KPK
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta Kejaksaan Agung untuk menanggapi isi chat dan pengakuan ini secara serius.
Ia mengingatkan jaksa untuk tidak menutup mata atau mengabaikan bukti digital yang dibawa oleh pihak Sony.
"Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS (Sony Sonjaya) ini," ujar Pujiyono, Senin (8/6/2026).
Pujiyono menjelaskan, jika bukti chat dari Sony terbukti valid dan bisa menyeret orang-orang yang jabatannya lebih tinggi, maka Sony berpeluang besar menjadi saksi kunci di pengadilan.
Ia juga mengibaratkan kasus korupsi ini seperti ikan busuk yang tidak mungkin busuk di bagian kepalanya saja, melainkan harus diusut menggunakan bukti chat tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu, tapi sampai kemudian tubuh ,bahkan kemudian diduga sampai ekornya," paparnya.
Terpisah, Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengingatkan agar dugaan keterlibatan lintas lembaga tidak berhenti pada level pelaksana semata.
Laode mendesak Sony untuk mengungkap nama-nama yang dimaksud kepada publik agar proses penanganan perkara dapat dikawal bersama dan tidak berhenti di tengah jalan.
Ajukan Justice Collaborator
Setelah ditetapkan tersangka, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.
"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.
Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.
Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.
"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.
Mark Up Pengadaan Barang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
