Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum Bonatua Silalahi menegaskan kliennya tetap melanjutkan proses hukum dalam sengketa informasi terkait dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan tak gentar untuk mencari kebenaran. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Bonatua, Zaki Fadhlurrahman seusai sidang lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Rabu (24/6/2026).

Sidang kali ini digelar dengan agenda klarifikasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta sebagai saksi sekaligus termohon dalam perkara yang diajukan pemohon Bonatua Silalahi.


Zaki menyebut bahwa pihaknya tidak akan menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh, termasuk dalam kondisi apa pun. Hal ini terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara ijazah Jokowi.

“Dari Pak Bonatua sendiri tetap lanjut, walaupun ada penahanan atau ada masalah lainnya,” katanya, Rabu (24/6/2026).


Dalam sidang tersebut, LKD Kota Surakarta dihadirkan sebagai saksi sekaligus pihak termohon untuk memberikan klarifikasi terkait permintaan dokumen yang disengketakan.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan perkara ini berkaitan dengan permohonan informasi dokumen ijazah Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta periode 2005-2010.


“Sidang hari ini klarifikasi LKD, karena LKD kan dulunya didatangkan sebagai saksi. Klarifikasi ini terkait kronologi dari awal Pak Bonatua memintakan berkas yang disimpan LKD berupa ijazah Pak Joko Widodo dari SD hingga kuliah yang digunakan sebagai pencalonan wali kota 2005-2010,” ujar Zaki.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti fungsi LKD sebagai lembaga penyimpan arsip daerah yang dinilai memiliki nilai sejarah.


“LKD memiliki fungsi menyimpan arsip statis yang bernilai sejarah bagi daerah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa dokumen yang berkaitan dengan kepala daerah tidak ditemukan dalam arsip yang dikelola LKD,” ucapnya.

Dalam keterangan di persidangan, pihak LKD Kota Surakarta menyatakan tidak pernah menerima maupun menyimpan salinan ijazah Jokowi sebagai arsip statis. LKD juga menegaskan dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem arsip yang mereka kelola.


Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang terus didalami dalam proses pemeriksaan oleh majelis Komisi Informasi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Jateng, Ermy Sri Ardhynti, juga diwarnai sejumlah pertanyaan kepada pihak LKD terkait mekanisme pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi mengenai arsip dokumen ijazah kepala daerah.

Kuasa hukum Bonatua menegaskan pihaknya tetap melanjutkan upaya pencarian informasi melalui jalur hukum, termasuk rencana pemeriksaan lanjutan ke KPU Kota Surakarta dan pihak terkait lainnya.

Agenda berikutnya, Komisi Informasi Jateng dijadwalkan melakukan peninjauan langsung untuk memperdalam pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dokumen yang disengketakan

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google