Saiful Mujani Diperiksa Polda Metro Soal Kasus Penghasutan: Saya Khawatir Suara Kritis Dibungkam

Saiful Mujani Diperiksa Polda Metro Soal Kasus Penghasutan: Saya Khawatir Suara Kritis Dibungkam

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Saiful Mujani Diperiksa Polda Metro Soal Kasus Penghasutan: Saya Khawatir Suara Kritis Dibungkam

GELORA.CO
- Pengamat Politik, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan, Kamis (4/6).

Dirinya tampak tiba bersama pengacara Todung Mulya Lubis, analis politik Ray Rangkuti, serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Ia mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik guna memperjelas persoalan yang tengah diselidiki.

"Siap memberikan klarifikasi undangannya. Mudah-mudahan jadi clear," katanya kepada awak media, Kamis 4 Juni 2026.

Ketika ditanya mengenai dokumen atau bukti apa yang dibawa untuk menghadapi pemeriksaan, Saiful menjawab singkat namun penuh makna.

"Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.

Sejak awal ia menegaskan, tidak pernah berniat menghindari proses hukum. 

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila keterangannya dibutuhkan.

"Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap pak polisi," ucapnya.

Dirinya mengaku memiliki kekhawatiran yang lebih besar. Yakni, perkara ini tidak semata-mata menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga berkaitan dengan kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan ruang kritik dalam kehidupan demokrasi.

"Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.

Ia berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat menjadi momentum untuk menguji sejauh mana komitmen bangsa terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

"Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum," harapnya.

Diketahui, kasusnya saat ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya setelah menerima empat laporan polisi yang dilayangkan oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani bersama Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Para pelapor menilai pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut mengandung unsur pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google