Roy Suryo Naik Pitam, Suporter Jokowi Intervensi Sidang Praperadilan

Roy Suryo Naik Pitam, Suporter Jokowi Intervensi Sidang Praperadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo naik pitam dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Roy Suryo naik pitam lantaran suporter Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merusak persidangan praperadilan pada Senin (29/6/2026). 

Usai sidang praperadilan, Roy Suryo berapi-api mengkritik salah satu pendukung Jokowi yang disebutnya sebagai termul. 


Pria tersebut kata Roy Suryo mengacaukan persidangan lantaran pendukung Jokowi tersebut meminta menjadi termohon. 

“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” kata Roy Suryo. 

Roy Suryo pun menertawakan pihak yang mengaku sebagai pengacara itu. 

Pasalnya kata Roy Suryo, dalam persidangan praperadilan tidak ada dan tidak boleh yang namanya ada intervensi di tengah persidangan. 

“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul, itu sungguh memalukan,” ucap Roy Suryo.

“Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” ucap Roy Suryo menggebu-gebu. 

Sebelumnya majelis hakim menetapkan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

Pengaturan jadwal itu disampaikan hakim pada awal persidangan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak mengalami penundaan.



Adapun sidang perdana praperadilan Roy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB, dengan diketuai Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Hakim menjelaskan, tenggat waktu yang digunakan adalah tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender, dengan mempertimbangkan hari libur akhir pekan.

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya," ujar hakim.

Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan. 



Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.

Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. 

Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak Pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pembuktian dari pihak Termohon berlangsung pada Kamis (2/7/2026).

Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.

Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).

Sementara satu hari sebelumnya atau Senin (6/7/2026) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara.

Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan. 



Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.

"Kalau dijadwal ada bukti Pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga Termohon, Turut Termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," tuturnya

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google