Roy Suryo bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Dijamin 50 Tokoh

Roy Suryo bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Dijamin 50 Tokoh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Roy ditahan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan, penangguhan itu akan diajukan Senin depan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya," kata Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

"Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," sambungnya. 


Khozinudin menyatakan, terdapat puluhan tokoh yang bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan kliennya. Di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. 

"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," ujarnya.

Saat disinggung kondisi Roy Suryo terkini, Khozinudin memilih enggan menjawab. Menurutnya, ada urusan lain terkait kedatangannya ke RS Polri ini. 

"Aku ada urusan lain dengan kawan-kawan tim yang lain," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan siap menjadi penjamin dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Penjaminan dilakukan agar keduanya tidak ditahan Polda Metro Jaya.

"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).

Din menilai, penahanan Roy dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan polisi. Pasalnya, dia menilai, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mudah yakni dengan memperlihatkan ijazah Jokowi.

Sumber: Inews  
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google