Ribuan Eks Bos BUMN yang Buat Rugi Terancam Dipenjara

Ribuan Eks Bos BUMN yang Buat Rugi Terancam Dipenjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ribuan bos dan eks pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi terancam dipenjara. 

Hal ini menyusul dari koordinasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan komitmen tersebut usai menemui jajaran struktural Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) seperti dimuat Tribunnews.com. 

Dony membenarkan secara langsung rencana instansinya untuk membuka data perusahaan-perusahaan pelat merah bermasalah demi menindaklanjuti proses hukum.


Dony menjelaskan bahwa langkah pemerintah menutup sejumlah BUMN bermasalah semata-mata bertujuan untuk mencegah kerugian negara yang semakin membengkak. 

Ia menegaskan, kebijakan menutup perusahaan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pidana para pengurus jika penyidik menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) di balik kerugian tersebut.

Danantara mengambil langkah tegas menutup perusahaan yang terus merugi tiap tahun agar keuangan negara tidak menanggung beban yang lebih dalam.

"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," kata Dony.

Lebih lanjut, ia menerangkan proses evaluasi dan penutupan ini secara khusus menyasar BUMN yang terus mencatatkan rapor merah secara bisnis tanpa memberikan dampak nyata.

Danantara secara proaktif membahas langkah perampingan ini bersama KPK untuk mencari jalan keluar yang mematuhi hukum. 



Dony menyebut pihak KPK menyetujui kebijakan tersebut selama pemerintah memiliki niat baik untuk menghindari kerugian negara yang lebih berkepanjangan.


Rencana perampingan masif ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola yang efisien. 



Pemerintah menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan secara drastis, dari yang semula mencapai lebih dari 1.000 perusahaan, menjadi hanya 250 entitas. 

Akibat perombakan skala besar ini, Dony mengungkapkan ribuan pengurus atau direksi BUMN memiliki potensi besar berhadapan dengan proses hukum jika instansinya dan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi selama masa jabatan mereka.

"Ribuan, ribuan," jawab Dony dengan singkat saat awak media menanyakan seberapa banyak direksi BUMN yang berpotensi terjerat kasus.

Untuk mengawal kelancaran proses penataan ini dari potensi penyimpangan, Danantara menggandeng langsung Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma. 



Dony menyatakan bahwa transformasi struktural ini bertujuan membangun ekosistem bisnis negara yang kompetitif tanpa memprioritaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile," ujar Dony menutup penjelasannya

Sumber: Wartakota 
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google