GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami kasus peredaraan dan penyalahgunaan gas nitrous oxide atau N20 merk Whip Pink. Jumat (5/6), polisi memanggil dan memeriksa seorang selebgram berinisial ZNM.
”Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram bersama dengan APG,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip pada Sabtu (6/6).
Berdasar hasil pemeriksaan tersebut, ZNM mengaku kepada petugas kepolisian. Dia sudah menggunakan Whip Punk di Bali bersama teman-temannya saat berlibur. Sementara lokasi pembelian produk yang sering disebut sebagai gas tawa itu dilakukan di Jakarta dan Makassar.
”Motif (ZNM melakukan) pembelian diberitahu teman dan karena penasaran,” ungkap Brigjen Eko.
Setelah menggunakan Whip Pink, ZNM mengaku merasakan efek samping berupa sakit kepala dan nge-fly. Namun, dia juga mengatakan bahwa seorang temannya yang ikut menggunakan Whip Pink sampai mengalami efek yang berbahaya berupa kelumpuhan.
”Satu orang teman (ZNM) yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara,” ujar Eko.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memeriksa selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial APG. Kepada penyidik, perempuan berusia 22 tahun itu mengaku menggunakan gas nitrous oxide atau N20 merk Whip Pink sejak September 2025.
Menurut Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri, pemeriksaan APG berlangsung pada Selasa malam. Berdasar pantauan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (3/6), APG selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
”Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” kata dia kepada awak media.
Berdasar pemeriksaan tersebut, APG mengaku sudah menggunakan Whip Pink sejak September 2025. Namun, dia kemudian berhenti menggunakan barang yang kerap disebut gas tawa itu pada Januari 2026. Selama menggunakan Whip Pink, dia sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak 15 kali.
”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” terang dia.
Meski begitu, sejauh ini penyidik belum mendapati temuan bahwa para pengguna Whip Pink itu melanggar aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, polisi memastikan akan terus berusaha mencegah peredarannya.
”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” jelasnya.
Meski belum ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh para pengguna Whip Pink, Fajri menekankan bahwa penyalahgunaan gas tawa itu bisa berdampak fatal. Efeknya juga mirip dengan penggunaan narkoba. Bisa menyebabkan penggunanya hilang kendali.
