GELORA.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung soal arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan kebijakan digitalisasi pendidikan. Menurutnya, Jokowi saat itu menugaskan dirinya untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola pendidikan.
"Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan," kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/6).
"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," sambungnya.
Menurutnya, Jokowi saat itu menginginkan pemanfaatam teknologi tata kelola pendidikan. Jokowi menginginkan adanya platform bagi kementerian yang dipimpin Nadiem.
"Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek," ungkapnya.
"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?," tambahnya.
Nadiem menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan fakta tersebut. Ia menyatakan, dirinya sejak awal ditugaskan dalam rangka melakukan digitalisasi pendidikan.
"Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," cetusnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sumber: jawapos
