Dalam laporan resmi tersebut, Nanik mengklaim total kekayaan sebesar Rp6,303 miliar yang hanya mencakup tanah dan bangunan di Bekasi dan Depok, tiga unit kendaraan (BMW, Avanza, dan Fortuner), serta kas senilai Rp196,29 juta tanpa kepemilikan surat berharga maupun utang.
Namun, laporan ini secara mencurigakan tidak memuat sama sekali keberadaan aset strategis maupun investasi terkait Janji Hati Borobudur, Janji Hati Corner Borobudur, Janji Hati Nepal Van Java, Janji Hati Batang, Janji Hati Cibubur, hingga Janji Hati House.
Secara hukum, anomali ini menjadi titik kritis mengingat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendefinisikan harta kekayaan mencakup seluruh benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Kewajiban pelaporan ini mengikat seluruh aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara, suami atau istri, anak tanggungan, hingga pihak lain, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat.
Oleh karena itu, jika jaringan kafe dan hotel tersebut terbukti dimiliki, dikuasai, dibiayai, atau memberikan manfaat ekonomi bagi Nanik dan keluarganya, aset-aset tersebut secara mutlak tidak dapat dikecualikan dari LHKPN, meskipun secara formalitas dibungkus atas nama grup usaha, yayasan, badan usaha, keluarga, maupun menggunakan nama pihak ketiga (nominee).
Pengakuan terbuka Nanik mengenai kepemilikan tanah di kawasan wisata Nepal Van Java dan pembangunan kafe di atasnya justru menjadi bumerang yang memperkuat indikasi pelanggaran.
Berdasarkan regulasi KPK, setiap penyelenggara negara wajib membeberkan jenis, nilai, asal-usul, tahun perolehan, pemanfaatan harta, hingga rincian penerimaan dan pengeluaran secara transparan.
Dengan tidak ditemukannya jejak investasi usaha, penyertaan modal, harta lainnya, ataupun arus pengeluaran untuk pembangunan jaringan Janji Hati Group dalam LHKPN, persoalan ini bergeser dari sekadar kelalaian administrasi atau "lupa mencantumkan nama kafe" menjadi dugaan serius terkait ketidaklengkapan pelaporan harta, ketidaksesuaian profil kekayaan, serta teka-teki besar mengenai asal-usul sumber pembiayaan usaha tersebut.
Kondisi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk segera meluncurkan pemeriksaan investigatif. Sesuai kewenangannya, KPK dapat melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis.
Proses pengujian ini nantinya akan menguliti secara detail nilai, jumlah, jenis, hingga asal-usul kepemilikan harta kekayaan Nanik, baik sebelum, selama, hingga setelah masa jabatannya berlangsung.
Masyarakat dan instansi penegak hukum diingatkan untuk tidak terkecoh oleh status "verifikasi administratif lengkap" yang tertera pada dokumen LHKPN, karena status tersebut sama sekali bukan merupakan stempel bersih atau jaminan bebas dari korupsi.
Lembar pengumuman resmi KPK secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh data yang dipublikasikan murni berasal dari isian mandiri penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa harta tersebut bebas dari tindak pidana.
Jika di kemudian hari terbukti ada aset milik penyelenggara negara atau keluarganya yang sengaja disembunyikan, maka Nanik wajib bertanggung jawab sepenuhnya secara hukum.
Fokus investigasi kini tidak lagi sekadar mempertanyakan mengapa nama Janji Hati Group absen dari dokumen LHKPN, melainkan melacak aliran kepemilikan substantif dari gurita bisnis tersebut.
Pertanyaan kunci yang harus segera dijawab adalah atas nama siapa tanah, bangunan, izin usaha, rekening penampung arus kas, aset operasional dapur, hingga hak merek dagang Janji Hati Group didaftarkan.
Pembuktian mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), siapa penyokong dana pembangunannya, serta apakah seluruh keuntungan ekonominya mengalir ke kantong Nanik atau keluarganya akan menjadi penentu.
Karena jika seluruh indikasi tersebut mengarah kepadanya, maka laporan kekayaan senilai Rp6,3 miliar tersebut patut dinilai sebagai dokumen manipulatif yang wajib diuji secara pidana, bukan diterima mentah-mentah.
