GELORA.CO - Seorang mahasiswa salah satu kampus di Kota Semarang, Ibra Maulana (23) harus berurusan dengan hukum usai menggelapkan sepeda motor hingga 40 unit. Ibra nekat melakukannya demi foya-foya, termasuk membayar 'aplikasi hijau' alias Michat.
Modus Minta Dicarikan Motor Sewaan
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menuturkan awal kasus penggelapan itu terkuak saat salah satu korban dihubungi oleh Ibra. Saat itu, Ibra meminta dicarikan sepeda motor untuk disewakan.
"Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan," kata Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Karena tergiur dengan uang sewa yang ditawarkan pelaku, korban bersedia meminjamkan kendaraannya. Mereka janjian bertemu di salah satu kos untuk penyerahan motor.
"Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut ke tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet.
"Pada pukul 19.00 WIB korban janjian dengan tersangka di depan kos Bu Nur di Klampisan, Ngaliyan. Perjanjian lisan disewa selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 80 ribu per hari," lanjutnya.
Belakangan, korban ternyata mengetahui bahwa sepeda motornya sudah digadai oleh Ibra. Korban yang berusaha menghubungi pelaku ternyata tidak mendapatkan respons.
"Selasa tanggal 18 Mei 2026 korban mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah digadaikan, lalu korban menghubungi tersangka tetapi tidak ada respon," jelas Aliet.
Pelaku Mahasiswa Semester 7
Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban melapor ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menerangkan begitu mendapat laporan, pihaknya segera menyelidiki dan menangkap pelaku di Kendal pada Kamis (4/6).
"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan, untuk kita proses lebih lanjut," kata Azam.
Adapun Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet berujar pelaku adalah mahasiswa semester 7.
"Dilaporkan hari Selasa tanggal 19 Mei 2026. Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.
"Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.
Pelaku Gelapkan 40 Motor
Aliet melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, terungkap ada 40 unit sepeda motor yang sudah digelapkan pelaku. Polisi telah berhasil mengamankan 23 unit.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," tutur Kapolsek Ngaliyan.
"Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25, kita berhasil mengamankan 23. (Dua unit lagi) masih dalam tahap pencarian," tambahnya.
Pakai Senioritas
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan Ibra ternyata menggelapkan motor teman kampusnya. Ia memakai senioritas agar korban percaya dan bersedia meminjamkan motornya.
"Ada keterkaitan hubungan senioritas antara korban dan juga tersangka," terang Riki.
"Adapun modus yang digunakan adalah dengan meminjamkan kendaraan milik korban yang kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa seizin daripada pemilik yang sah," tambahnya.
Riki menjelaskan hubungan senioritas yang dimaksud adalah berdasarkan angkatan masuknya. Seluruh korban berasal dari satu kampus yang sama.
"Jadi senioritas ini berdasarkan daripada angkatan masuknya. Jadi yang tersangka ini memang salah satu mahasiswa di universitas di Kota Semarang, korbannya ini ada yang memang di atasnya, ada juga yang di bawahnya," ujar Riki.
"Jadi masih ada hubungan satu universitas, senioritas itu seperti itu. Jadi tergantung angkatan masuknya. (Korbannya) mahasiswa, mahasiswi juga," tambahnya.
Fahmi juga menerangkan jika pelaku berstatus mahasiswa aktif. Namun, pelaku sudah tidak berani masuk kuliah.
"Mahasiswanya mahasiswa aktif di salah satu universitas yang ada di Semarang. Namun, untuk proses belajar mengajarnya yang bersangkutan ini tidak berani untuk masuk kuliah," beber Fahmi.
Lebih lanjut, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan pelaku berhasil mendapatkan total 40 sepeda motor dalam satu bulan. Kendaraan itu lalu digadaikan di berbagai wilayah.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan (yang digelapkan). Kurang lebih (sudah beraksi) satu bulan karena laporan kejadian awalnya itu tanggal 7 Mei," ungkap Aliet.
"Digadai itu tidak dari satu orang, tapi puluhan orang. Jadi kita untuk mengambil pengembangan motor-motor tersebut, kita melakukan pengambilan motor itu sampai ke wilayah Batang, wilayah Kendal, wilayah Mranggen, itu ada beberapa. (Digadaikan) perorangan," imbuhnya.
Pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan biaya sewa Rp 80-100 ribu per hari. Aliet menyebut motor beserta STNK yang sudah diperoleh pelaku kemudian langsung digadaikan dengan harga Rp 6-12 juta.
"Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming yaitu disewa per hari ada yang Rp80 ribu ada yang Rp100 ribu. Ya karena (korbannya) mahasiswa, sesuai pengakuan uangnya bisa untuk tambah-tambah jajan," jelas Aliet.
"Digadai ada yang Rp6 juta satu motor, ada yang kalau PCX itu agak mahal Rp 10-an (juta). NMAX ini, PCX, itu Rp 10 (juta) ada yang Rp 12 (juta)," imbuhnya.
Dipakai Jajan hingga Main Michat
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Azam menjabarkan, selama sekitar sebulan beraksi, Ibra berhasil mendapatkan Rp 135 juta dari hasil gadai. Uang itu dipakai salah satunya untuk 'aplikasi hijau'.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," ujar Azam.
"(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu seperti itu," tambahnya.
Azam berkata, di antara para korbannya, ternyata motor pacar Ibra juga ikut digasak.
"Ada pacarnya, pacarnya juga digelapkan motornya, sama. Termasuk pacarnya," papar Azam.
Azam mengungkapkan pelaku sempat berbelit-belit sebab tidak bisa mengambil motor yang sudah digadai. Pihaknya lalu turun tangan untuk mengambil kendaraan para korban.
"(Pelaku) Berbelit-belit dan tidak bisa ngambil karena kan harus nebus, terkendala itu. (Akhirnya) Kita yang ngambil, karena ini kan sudah laporan polisi, jadi kita punya kekuatan untuk upaya paksa mengamankan barang bukti," jelas Azam.
"Jadi dari penggadai itu kita langsung ambil, kita datangi, kita ambil. Ya memang dalam pengambilan banyak istilahnya kita di lapangan banyak kendala tapi bisa kita selesaikan semua," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
