Koruptor Program MBG Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal

Koruptor Program MBG Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebelum penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama pada program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo Subianto patut mendapat apresiasi tinggi,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 5 Juni 2026.




Pencopotan tersebut dilakukan setelah Presiden menerima berbagai laporan masyarakat, temuan kejanggalan, serta hasil evaluasi internal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Didik menilai kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN telah memicu perhatian luas publik. Sebab, program yang dirancang sebagai strategi nasional untuk menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi masyarakat justru diduga diselewengkan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab mengawalnya.

“Mereka diduga melakukan penyimpangan berat yang merugikan negara hingga potensi triliunan rupiah, termasuk pengaturan mitra yayasan afiliasi, mark-up pengadaan, dan intervensi proses verifikasi,” katanya.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam program MBG tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran administrasi atau keuangan negara semata. Lebih dari itu, tindakan tersebut dinilai telah merampas hak dasar masyarakat miskin dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan bergizi.

Didik menambahkan, penyimpangan anggaran MBG sama saja dengan merampas masa depan generasi bangsa. Pasalnya, persoalan gizi buruk memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, mulai dari gangguan pertumbuhan, penurunan kemampuan kognitif, hingga meningkatnya kerentanan terhadap berbagai penyakit.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para tersangka. Sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengawasi program, mereka justru diduga melakukan intervensi terhadap berbagai proses pengadaan dan pengelolaan program.

Karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi maksimal terhadap pelaku apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa korupsi terhadap program sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan tidak boleh ditoleransi.

“Banyak yang menuntut agar hakim menerapkan pemberatan maksimal, bahkan mendesak agar kasus ini dijadikan preseden bahwa korupsi program gizi tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google