Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Inkonsistensi hukum masih berlangsung.
Dari kacamata akibat praktik perilaku standar para "law behavior" kekinian masih membuat 3 asas utama hukum (penegakan secara general) tetap goyah:
1. Kepastian Hukum / Legal Certainty Kasus Firli Bahuri, Matutina, sampai kasus "pencuri ayam" vs "koruptor kakap" masih sering dibanding bandingkan oleh masyarakat hukum. Yang kecil prosesnya ekstra kilat; tangkap, P21, sidang. Yang besar dan tokoh justru malah SP3 atau amnesti, abolisi, atau stuck mirip kasus TSK Firli Bahuri gak menyingsing ke P21. Jadi rakyat bingung: patokannya apa? Pasal atau status orangnya?
2. Keadilan / Justice Rasa keadilan masyarakat tuh sederhana: hukum harus sama rata. Pas lihat "pencuri ayam" 5 tahun, sementara yang korupsi miliaran/triliunan bisa "istirahat di luar tahanan" atau dapat amnesti, maka kepercayaan publik degradasi, maka kesan publik wajar kalau muncul rasa "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Sulit dimengerti legal standing kalau dasarnya "sejengkal intuisi" dan plus tebang pilih
3. Kemanfaatan / Utility Hukum kan tujuannya bukan cuma menghukum, tapi bikin efek jera + tertib. Kalau yang ditangkep cuma yang gak punya akses, sementara yang punya jaringan bisa "aman di tengah jalan", maka efek jeranya hilang. Malah jadi pelajaran: "korupsi aja, asal pandai dan lincah mainnya". Nah di titik ini "kemanfaatan hukum" jadi abu-abu.
Amnesti & abolisi itu instrumen konstitusional, sah. Pasal 14 UUD 1945 telah memberikan kewenangan ke Presiden. Masalahnya bukan di instrumennya, tapi di timing + selektivitasnya. Kalau dipakai pas proses hukum belum tuntas, atau cuma buat "orang tertentu", publik pasti baca itu sebagai "intervensi politik", bukan "rasa kemanusiaan", atau bahkan konspirasi politik dari sisi pandang kelompok publik lainnya ?
Jadi wajar andai banyak publik yang merasa kecewa. Hukum jadi kehilangan wibawanya bukan karena pasalnya jelek, tapi karena cara mainnya tidak konsisten. Sehingga "Kemauan" + "aturan" kalau jalan sendiri-sendiri bakal terus pincang.
Penegak hukum tanpa aturan bagus = jadi subjektif. Hari ini A bisa ditahan, besok B bebas. Sepertinya dari fenomena dan dinamika penegakan hukum seolah tergantung "mood penyidik", pola pandang atas praktik ini yang menciptkan kepastian hukum hancur.
Aturan bagus tanpa integritas apa jadinya KUHP, KUHAP, UU Tipikor sudah lengkap, tapi kalau eksekusinya tebang-pilih, sama aja bohong. "Pencuri ayam" tetap berkepastian cepat ke P21, "koruptor kakap" tetap bisa dapat amnesti di tengah jalan, diskursus politik hukum membuat kulit atau cover buku himpunan sistim perundang-undangan nyaris miriip sekedar pajangan.
Saran, solusi dan kesimpulan: Kesemua yang teribat pada sektor law enforcement dan sebagian besar perilaku aparat/law behavior ideal mesti mengiringi perkembangan atau pembangunan hukum (law development) yang maksimal
1. Aturannya diperjelas - standar bukti, SP3, amnesti/abolisi, kapan boleh dipakai biar tidak abu-abu
2. Mentalitas Penegaknya diperbaharui - sistim rekrutmen, pengawasan, sanksi tidak boleh tebang pilih
3. Budaya politiknya dikawal - biar hukum tak jadi alat balas dendam atau dagang sapi
Kalau faktor 3 ini seimbang, barulah beringsut menuju rasa keadilan + kemanfaatan hukum yang membaik dan mayoritas publik bakal positif thingking rasa kepercayaannya meningkat terhadap penyelenggara negara (Para Penguasa). Dan rakyat harus apresiasi penangkapan Ketua BGN serta terus mensuport mudah mudahan Presiden RI Prabowo Subianto bakal terus menunjukan tajinya tidak akan merintangi penangkapan pihak aparat hukum sekalipun terhadap orang kepercayaannya namun nyata terbukti tersesat.
