GELORA.CO -Kabur saat hendak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Zulkarnaen diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari rangkaian OTT yang digelar sejak Senin pagi, 29 Juni 2026, pihaknya mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 30 Juni 2026.
Namun demikian kata Budi, target yang dikejar melarikan diri, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.
Dari kegiatan OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan, dan satu unit mobil.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," pungkas Budi.
Sumber: RMOL
