GELORA.CO - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan kepolisian terkait dengan dugaan penghasutan. Kepada Feri, penyidik melayangkan 25 pertanyaan.
Yubi Haris sebagai kuasa hukum Feri menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan lebih kurang 4 jam. Lokasi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia menyebut, puluhan pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan acara di Utan Kayu.
”Pemeriksaan (Feri) sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” kata Yubi dikutip pada Kamis (4/6).
Kepada awak media, Yubi menyampaikan bahwa polisi berusaha mendalami berbagai aspek terkait acara bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' itu. Kepada Feri, penyidik menggali materi yang disampaikan Feri dalam acara itu. Termasuk menanyakan pihak yang mengundangnya hadir dalam acara tersebut.
Menurut Yubi, Feri telah menjelaskan semua kepada penyidik. Dia hadir ke acara tersebut atas undangan. Di lokasi tersebut, Feri kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber. Sebagai aktivis yang kritis, Feri menyoroti mekanisme pemakzulan presiden.
Namun, Yubi menyatakan bahwa penjelasan Feri terkait hal itu disampaikan setelah muncul pertanyaan dari peserta. Dia menekankan bahwa penjelasan kliennya disampaikan dalam kerangka akademik dan konstitusional. Itu sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
”Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Selain itu, penyidik meminta penjelasan terkait sejumlah pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan kepolisian. Dia tegas menyatakan bahwa penjelasan Feri merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor aturan konstitusi.
Lebih lanjut, Yubi menjelaskan bahwa 4 orang pelapor Feri ke Polda Metro Jaya tidak melihat dan mendengar secara langsung penjelasan kliennya di acara tersebut. Laporan polisi dibuat atas video yang beredar luas di media sosial (medsos). Fakta itu diperoleh kuasa hukum Feri dari penjelasan penyidik.
”Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” kata dia.
Menurut Yubi, laporan yang hanya bertumpu pada potongan video berpotensi menghilangkan konteks utuh dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut. Karena itu, sampai pemeriksaan selesai dilakukan, Feri dan kuasa hukumnya merasa belum memahami secara pasti pernyataan yang dianggap bermasalah.
”Sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kini telah menerima 2 laporan polisi yang menyeret nama Feri Amsari. Kedua laporan itu disampaikan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan.
