Pengamat KUHAP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pernyataan eksplisit dari Dirreskrimum tersebut berbunyi: “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang semestinya dimintakan lagi oleh pihak JPU melalui pengembalian berkas perkara P19 dengan (berbagai) catatan catatan berupa petunjuk hukum ”, oleh karena tidak ada P-19 maka oleh pihak kepolisian langsung disimpulkan statusnya sebagai P21 (Lengkap). Mengapa Polisi yang mengumumkan kata P21 tersebut?
Walau P21 adalah urusan Kejaksaan (JPU), namun proses ini merupakan titik temu koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian tupoksinya
Pihak Kepolisian (Penyidik) yaitu mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi dan atau tersangka. Polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dinilai.
Pihak Kejaksaan (JPU) berfungsi meneliti berkas yang dikirimkan oleh polisi. Jika berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil, jaksa akan menerbitkan surat formulir P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan/ tahap I sudah Lengkap). Setelahnya, polisi wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II).
Sebelumnya publik ketahui dari info A1 pihak polri, berkasnya sudah pernah bolak-balik dari JPU ke penyidik ( P19 dan perbaikan / P-20)
Dalam konteks hukum dan perkembangan kasus Roy-Tifa terbaru per Juni 2026, terkait pengumuman P21 oleh Polisi (Polda Metro Jaya), pihak kepolisian memang berhak menginformasikannya kepada publik, namun untuk menerbitkan kode P21 Polri memang tidak berhak, karena untuk menerbitkan berkas perkara P21 (lengkap), mutlak adalah kewenangan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Namun, situasi dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo saat ini memang mengalami silang pendapat dan membingungkan publik. Berikut adalah pendapat hukum didasari fakta di lapangan agar publik mendapatkan kejelasan.
Apa inti yang diumumkan Polisi pada 2 Juni 2026 ?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan bahwa berkas perkara yang mereka kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi(P19). Maka hak Polisi untuk nyatakan berkas tersebut sudah lengkap dari sisi penyidikan mereka dan siap melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Mengapa Roy Suryo dan pengacaranya membantah terkait P21 ? Wajar, jika mengkaitkan asas kompetensi JPU dengan produk P21, karena riil mereka belum menerima surat resmi kode P21 dari pihak Kejati (JPU).
Maka ada sekedar kekeliruan terhadap pemahaman bahasa (lingustik), sehingga jika publik pertanyakan, tentang ; "siapa yang berwenang menerbitkan P21 ?" Maka jawaban idealnya adalah Jaksa. Namun pihak Polri berhak, punya kapasitas sekedar menginfokan progres hasil kinerja penyidik Polda Metro Jaya, dan merupakan kewajiban polri dalam kerangka pemenuhan asas transparansi selaku penyelenggara negara, selain dan selebihnya berupa implementasi informasi koordinasi—bahwa hasil komunikasi mereka selaku Penyidik dengan jaksa, berkasnya sudah dianggap tidak ada kekurangan lagi.
Sehingga substansi "pengumuman P21" pada 2 Juni 2026 merupakan indikasi kuat bahwa berkas sudah di ambang formalitas P21 karena koordinasi materi perkara Jo. Perkapporli dengan JPU sudah rampung. Namun, keabsahan status P21 tersebut baru 100% nyata jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat resminya Jo Perja.
Polisi mengumumkan info hal P-21 tersebut sebagai kebutuhan (preparing) P21 tahap I karena mereka perlu bersiap melakukan proses hukum selanjutnya, yaitu menyerahkan Tersangka (TSK) Roy Suryo dan dr. Tifa serta berkas barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat (P-21Tahap II)
Serta selain dan selebihnya terjadinya perdebatan pasca Polisi mengumumkan berkas tersebut sudah P21, merupakan sebuah reaksi yang wajar dan hak kubu Roy Suryo, dan Roy tetap boleh melakukan perlawanan hukum karena secara dokumen fisik/surat resmi perihal administrasi P21 dari JPU belum mereka terima, selain itu jika merujuk hukum pidana formil, pengumuman verbal oleh polisi belum membatalkan hak TSK untuk menyanggah sebelum kejaksaan sendiri yang mengeluarkan cap resmi, bahkan sanggahan itu bisa dilampiaskan oleh Roy dan Pengacaranya melalui upaya hukum pra peradilan dan wujud perlawanan ini sebuah upaya hukum yang lebih elegan dan proporsional dan profesional dari sisi pandang publik terhadap sosok advokat/ pengacara atau pembela umum.
Penutup, Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhak dan sah mengumumkan kata "P21" kepada media sebagai tuntutan transparansi progres kerja penyidikan polisi yang sudah disetujui oleh jaksa. Karena keputusan hukum P21 yang disampaikan oleh pihak Direskrimum atas nama Penyidik dan atas nama Polda Metro Jaya, bahwa perkara itu sah dan lengkap serta bersumber dari penilaian pihak Kejaksaan.
