GELORA.CO -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku sedih mendengar replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waklu lalu.
Dalam duplik pribadinya, Nadiem menilai jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pledoi).
"Mendengar replik yang dibacakan kejaksaan, hati saya merasa sedih. Sebab saya menyadari para jaksa pun adalah manusia. Mereka juga seorang anak, seorang ayah, dan seorang suami. Namun dalam replik tersebut saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu," kata Nadiem dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Duplik merupakan tanggapan akhir dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Nadiem mengaku tidak menemukan bantahan langsung atas berbagai fakta dan argumentasi yang diajukan pihaknya selama persidangan.
"Tidak ada satu hal yang kami buktikan dalam pledoi yang dijawab secara langsung. Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal," ujarnya.
Menurut Nadiem, dirinya merasakan adanya anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap di persidangan.
"'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'. Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya sampaikan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya," tuturnya.
Nadiem juga mengajak seluruh pihak membayangkan jika berada dalam posisi yang sama, yakni dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
"Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya bertanya. Seandainya seseorang berada di posisi saya, dituduh atas perbuatan yang tidak ia lakukan, apakah ia akan memilih untuk berdiam diri ataukah ia akan berjuang untuk kembali kepada keluarganya?" katanya.
Dalam duplik, Nadiem menyatakan berserah diri kepada Tuhan dan berharap hati nurani tetap menjadi landasan dalam penegakan hukum.
"Saya berserah bahwa pada akhirnya hanya Allah yang Maha Mengadili kita semua dan saya berdoa agar dialog hati nurani di antara kita semua tidak pernah terputus," pungkasnya.
JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sumber: RMOL
