GELORA.CO - Proses pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte yang dilakukan oleh Parlemen negara tetangga Indonesia itu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Proses pemakzulan terhadap Wapres bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia dalam upaya memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Jika alasan pemakzulan Sara karena tidak lagi sejalan dengan Presiden Bongbong Ferdinand Marcos, Jr, maka Gibran juga layak dimakzulkan karena diduga sudah melanggar aturan UU dan Konstitusi,” ujar Andiranto Andri, pegiat sosial politik yang juga Eksponen Angkatan Reformasi 98 di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
“Pada hari ini ada berita dari Filipina bahwa telah terjadi upaya pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, yang merupakan anak dari mantan Presiden sebelumnya yaitu Rodrigo Duterte yang saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag. Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” imbuhnya.
Sara adalah Wapres yang terpilih empat tahun lalu bersama Presiden Bongbong. Masalahnya pemilihan Presiden dan Wapres itu berlangsung berbeda bukan satu paket seperti di Indonesia.
Dalam perjalanan politik selama empat tahun itu, mereka berdua seringkali tidak sependapat. Malah perselisihan itu terus meruncing dan diketahui secara terbuka oleh publik negara itu.
“Mereka berdua dari dua dinasti keluarga yang sangat berpengaruh di Filipina yang sangat kental nepotismenya. Bongbong adalah putera dari mantan Presiden Marcos yang berkuasa secara diktator selama 20 tahun dari 1965-1985, sedangkan Sara adalah putri dari Presiden Duterte yang berkuasa sebelum mereka,” jelasnya.
Mantan Ketua Kelompok Kajian Humanika itu menuturkan, upaya pemakzulan Sara ini banyak dikaitkan dengan unsur gesekan politis yaitu tidak adanya kecocokan antara dirinya dengan Bongbong. Kemarin, sidang Majelis Parlemen sudah mengusulkan pemakzulkan dengan perbandingan suara yang cukup signifikan.
“Usaha itu sekarang sedang dikirim ke Senate yang memberikan keputusannya. Finalisasinya akan ditentukan di Senate dalam sidang dalam waktu tiga bulan lagi,” paparnya.
Andiranto mengungkapkan, kasus Sara Duterte ini mengejutkan semua pihak. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia. Ditambah lagi saat ini banyak isu tentang Wapres Gibran yang dalam tanda petik sangat mencederai kondisi demokrasi yang konstitusional Indonesia. Karena saat menjadi Wapres banyak aturan yang telah ditabraknya.
“Yang paling urgen dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usianya yang tidak sesuai dengan UU yang diubah secara kontroversial oleh MK dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak SMA atau sederajat,” tandas mantan Sekjen Aktivis Pro-Demokrasi (Pro-dem) itu.
Ijazah setara SMA
Sebagaimana dilihat dari pengajuan syarat di KPU, Gibran hanya melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkannya. Padahal UU menyebutkan secara tegas calon harus menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat.
“Salinan ijazah asli Itu yang tidak ada pada persyaratan Gibran,” paparnya.
“Saya menganggap kejadian di Filipina itu seharusnya bisa dipesoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran yang melanggar dua pasal dari UU tersebut. Bagi kita, yang mencintai bangsa ini dan menjunjung tinggi demokrasi, kasus Filipina itu dapat menjadi inspirasi untuk mempersoalkan kasus Gibran ini dan melakukan proses pemakzulannya,” lanjutnya.
Andiranto menegaskan, demokrasi dan konstitusi harus dijunjung tinggi. Gibran, menurutnya, tidak saja mencederai proses demokrasi dengan mempengaruhi MK untuk mengubah persyaratan umur tetapi juga mengangkangi peraturan perundang-undangan tentang persyaratan ijazah.
Ia menilai apa yang terjadi ini akibat upaya culas dan curang yang dilakukan Presiden Jokowi yang dengan segala cara memaksakan anaknya menjadi Cawapres dan kemudian terpilih dengan cara-cara tidak terpuji.
“Kita berharap DPR segera membukakan mata dan telinga agar kejadian di Filipina baru-baru ini bisa saja menjadi inspirasi untuk memazulkan Gibran,” tandasnya.
Andiranto berharap partai yang mendukung koaliasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi sebagai tindak lanjut terpilihnya Gibran, seperti dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN dan lain-lain.
“Upaya pemakzulan Gibran itu lebih bagus untuk menjadikan konstitusi tetap berwibawa dan demokrasi berjalan di jalur yang benar. Ke depan diharapkan tidak ada lagi upaya pengkhianatan terhadap konstitusi demi ambisi pribadi, siapapun dia,” pungkasnya.
Diketahui, per Mei 2026, DPR Filipina telah menyetujui pemakzulan terhadap Sara atas tuduhan penyalahgunaan dana publik dan ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. Saat ini proses selanjutnya berada di tangan Senat.
