Tahanan Rumah Nadiem Bisa Cederai Rasa Keadilan Publik

Tahanan Rumah Nadiem Bisa Cederai Rasa Keadilan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa penerapan tahanan rumah terhadap terdakwa perkara korupsi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, bukan karena faktor kekuasaan, pengaruh, ataupun tekanan politik tertentu.

Menurut Pitra, hukum acara pidana Indonesia memang mengenal jenis penahanan berupa tahanan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Namun demikian, penerapannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.




Prinsip equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. 

"Ketika seorang terdakwa korupsi memperoleh fasilitas tahanan rumah, sementara terdakwa lain dalam kondisi kesehatan berat hanya memperoleh pembantaran atau tetap ditahan, maka publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2026.

Pitra menjelaskan, dalam praktik hukum pidana, penahanan rumah memang dimungkinkan apabila terdapat pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, usia lanjut, atau alasan objektif lainnya. Akan tetapi, seluruh pertimbangan tersebut wajib dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Pitra.

Terkait perbandingan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pitra menilai publik tentu akan melihat adanya disparitas apabila terdapat perbedaan perlakuan yang sangat mencolok dalam kondisi yang sama atau serupa.

"Disparitas penegakan hukum dapat menurunkan legitimasi institusi penegak hukum apabila tidak disertai alasan hukum yang jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa pemberian tahanan rumah ataupun bentuk perlakuan khusus terhadap terdakwa korupsi berpotensi dianggap sebagai privilege apabila tidak memiliki dasar medis, dasar objektif, dan penetapan hukum yang dapat diuji secara terbuka.

“Penegakan hukum harus menjaga moralitas publik," pungkas Pitra. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google