GELORA.CO - Kecelakaan Kereta Api yang melibatkan taksi online Green SM di Bekasi Timur beberapa waktu lalu akhirnya disampaikan perkembangannya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi Green SM, berinisial RRP ditetapkan tersangka.
Gefri menjelaskan, sopir taksi itu dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi," katanya kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Dituturkannya, berdasarkan keterangan saksi taksi Green itu melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 lalu dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.
"Kecelakaan mengalami kerusakan," tuturnya.
Gefri juga menerangkan, meski ditetapkan tersangka sang sopir tidak ditahan.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," terangnya.
Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dikenakan pidana.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Pasal 124 UU Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ujarnya.
Sebelumnya, Update kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat diungkap Korlantas Polri.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar mengatakan penyidik sudah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," katanya saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis 21 Mei 2026.
Disebutkannya, penyidik sudah memeriksa pengemudi taksi, masinis commuter line.
"Dari pemberkesan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi juga sudah ada saksi dari Bapak Suli Jafarudin sebagai masinis kereta api listriknya dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta dan terakhir kita sudah memeriksa Erlando Kristiawan saksi dari APTM kendaraan taksi tersebut," sebutnya.
