Sempat Kabur, Kiai Cabul Ashari Pati Ditangkap di Wonogiri

Sempat Kabur, Kiai Cabul Ashari Pati Ditangkap di Wonogiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Pelarian oknum kiai yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polresta Pati menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) pagi.

Tersangka diketahui merupakan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Pati. Sebelumnya, ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri.

Berdasarkan video amatir dan foto yang beredar di media sosial, penangkapan dipimpin langsung oleh kasatreskrim Polresta Pati. Dalam dokumentasi tersebut, tersangka terlihat diamankan di sebuah lokasi di Wonogiri.

Pria yang mengenakan pakaian gelap itu tampak pasrah saat petugas menggiringnya menuju kendaraan operasional kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia menyebut tersangka sedang dibawa menuju Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, sudah kami amankan di Wonogiri. Saat ini masih dalam perjalanan menuju Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mohon bersabar,” ujar Kompol Dika.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap santriwati di bawah pengasuhannya. Namun proses penyidikan sempat terhambat karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang dari pondok pesantren maupun kediamannya.

Polresta Pati diketahui telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, tersangka terus mangkir hingga akhirnya berhasil ditangkap di Wonogiri.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta jumlah korban dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan tersebut.

Setibanya di Pati, tersangka dijadwalkan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google