Sebut IKN Ambisi Megalomania Jokowi, Dokter Zulkifli Desak Prabowo Batalkan Kepres Pemindahan

Sebut IKN Ambisi Megalomania Jokowi, Dokter Zulkifli Desak Prabowo Batalkan Kepres Pemindahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Lanskap politik dan ketatanegaraan Indonesia kembali diguncang oleh kritik beralur tajam pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara.

MK memutuskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Aktivis senior kebangsaan, Dokter Zulkifli S. Ekomei, yang bergerak sendirian menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), akhirnya buka suara secara blak-blakan.


Dalam wawancara eksklusif di podcast Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Sabtu (16/5/2026), Dokter Zulkifli menegaskan bahwa putusan MK adalah sebuah kemenangan substansial bagi rakyat.


Kendati secara formal gugatannya ditolak, amar putusan tersebut secara tegas mengunci status hukum bahwa Jakarta tetap merupakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) resmi.


"Bukan Kalah Menang, Jakarta Tetap Ibu Kota RI"

Dokter Zulkifli menepis narasi publik yang menyebut dirinya kalah di meja hijau Mahkamah Konstitusi.

Didampingi kuasa hukum Hadi Purnomo, ia justru melihat keputusan para hakim konstitusi sebagai pembuktian bahwa logika hukum yang ia ajukan adalah benar.

"Tidak ada kalah menang. Ditolak pun saya malah bersyukur, karena dalam putusannya hakim menetapkan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sesuai petitum saya. Itu yang paling penting. Urusan orang ngomong kalah, buat saya enggak penting. Yang penting negara ini punya ibu kota," ujar Zulkifli secara retoris.

Ia menyoroti anomali ketatanegaraan yang terjadi belakangan ini, di mana status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah dicabut menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), namun tidak ada kejelasan hukum yang pasti mengenai ibu kota baru karena Kepres pemindahan belum pernah ditandatangani.



"Satu-satunya negara di dunia yang tidak punya ibu kota, kan aneh," sentilnya.

Aroma Korupsi di Balik Mega Proyek IKN



Saat dibedah mengenai implikasi materiil dan anggaran dari proyek IKN di Kalimantan Timur, emosi sang dokter senior ini tampak memuncak.

Ia secara terang-terangan menyebut pembangunan IKN sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan yang grusa-grusu dan penuh kebohongan publik, terutama terkait klaim aliran investasi asing yang nyatanya nihil.

"Sejak awal saya bilang ini gegabah tapi terstruktur. Apa yang terstruktur? Korupsinya. Itu yang harus dibedah," tuding Zulkifli tanpa tedeng aling-aling.


"Dulu katanya pakai dana investor, ternyata bohong semua, ujung-ujungnya pakai APBN. Uang rakyat menderita dipakai untuk itu, dan ini tidak ada yang mengaudit pengeluaran anggarannya," ujarnya.



Lebih jauh, dari sudut pandang medis dan psikologis, Zulkifli menganalisis ambisi besar pemindahan ibu kota tersebut sebagai bentuk obsesi personal yang tidak sehat dari sang mantan presiden, Jokowi.

"Saya kira ini ambisi pribadi saja, megalomania. Kalau saya lihat sejak awal, sosok ini ada waham kebesaran. Mau meninggalkan legasi, tapi kalau legasi itu berbau aroma korupsi dan institusinya rusak, ya bukan legasi namanya, melainkan persoalan yang ditinggalkan," katanya.

Momentum Emas dan Ujian "Kewarasan" Politik Prabowo Subianto

Kini, bola panas, kata dia berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Putusan MK dinilai menjadi jalan keluar konstitusional (exit ram) yang elegan bagi pemerintahan baru jika ingin melepaskan diri dari beban berat APBN yang tersedot ke Kalimantan Timur.

Dokter Zulkifli pun mengingatkan bahwa komitmen terbaik seorang kepala negara adalah kepada rakyat pemilihnya, bukan kepada mantan presiden pendahulunya.

Zulkifli juga mengungkapkan laporan investigasi dari rekannya, seorang purnawirawan TNI, yang menemukan bahwa status konflik agraria dan sengketa tanah adat di lokasi IKN hingga saat ini masih belum selesai secara hukum.

Jika Prabowo tetap memaksakan diri mengeluarkan Kepres pemindahan ibu kota di tengah kekacauan status tanah dan anggaran, hal itu dinilai sebagai blunder politik terbesar.



"Ini momentum sebetulnya buat Presiden Prabowo. Dengan keputusan MK, dia punya dasar hukum untuk tidak meneruskan pembangunan IKN. Kalau menurut intuisi saya, jika beliau waras, Kepres itu tidak akan keluar. Kalau dikeluarkan, itu namanya bunuh diri politik," pungkas Dokter Zulkifli di akhir podcast.

Seperti diketahui dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026).

MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.



Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.



Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres).

MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.

Dalam gugatan, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Hal ini dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli.

Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.



Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.


Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.

Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.

Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google