Pidato Prabowo di DPR Bikin 'Penguasa' Sawit dan Batu Bara Cs Auto 'Jatuh Miskin'

Pidato Prabowo di DPR Bikin 'Penguasa' Sawit dan Batu Bara Cs Auto 'Jatuh Miskin'

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pidato Prabowo di DPR Bikin 'Penguasa' Sawit dan Batu Bara Cs Auto 'Jatuh Miskin'

GELORA.CO -
Hanya dengan kata-kata, pidato Presiden Prabowo Subianto auto bikin para penguasa sawit dan batu bara Cs langsung jatuh miskin.

Presiden Prabowo membuat langkah ekstrim namun tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Yakni dengan konsisten menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat:

Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Nah, pidato Presiden Prabowo itu secara khusus menekankan pada ayat (3).

Untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUDD 1945 itu, Prabowo langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam atau PP Tata Kelola SDA.

Melalui PP tersebut, Prabowo menunjuk BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.

Melalui kebijakan ini, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor agar penerimaan negara dan pajak bisa lebih optimal.

Prabowo menegaskan, sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat sehingga negara harus mengetahui nilai, volume, dan tujuan ekspor secara rinci.

Kebijakan serupa telah diterapkan banyak negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam untuk memperkuat ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat aturan devisa hasil ekspor guna memastikan keuntungan dari sektor sumber daya alam lebih banyak masuk ke dalam negeri.

Prabowo menegaskan komitmen agar kekayaan alam Indonesia dikelola secara transparan, berdaulat, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan inilah yang menurut Dahlan Iskan sukses membuat banyak pihak terluka parah.

Opini tersebut disampaikan melalui tulisan berjudul "Dor! Dor!" yang ditayangkan Pojoksatu.id, pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Pengusaha sawit dan batu bara tidak boleh lagi jualan sendiri-sendiri ke luar negeri."

"Semua produk sawit dan batu bara harus dijual ke Danantara. BUMN itulah yang akan menjualnya ke pembeli di luar negeri."

"Dor!" tulis Dahlan Iskan.

Menurut Dahlan Iskan, kebijakan ini bukan saja akan membawa dampak besar, melainkan "mengguncang".

Tentu saja, "guncangan" itu tidak akan dirasakan masyarakat, tapi para pengusaha sawit dan batu baca.

"Pasar pasti guncang. Tapi rakyat di desa tidak makan batu bara dan tidak minum sawit."

"Yang heboh pasti para pengusaha sawit dan batu bara. Harga saham dua jenis perusahaan itu langsung terjun bebas."

"Dor! Dor! Dor!" sambung Dahlan Iskan.

Menurut Dahlan Iskan, sejak UUD 1945 berlaku, Pasal 33 tidak pernah dijalankan sepenuhnya.

"Sejak UUD 45 berlaku, rasanya baru Presiden Prabowo yang berani menerapkannya," kata dia.

Sementara presiden-presiden sebelumnya seperti ragu benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

Dimana pasal tersebut mengatur bahwa seluruh kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besar kemakmuran negara.

"Praktik yang terjadi selama ini: kekayaan alam adalah milik perusahaan. Baik swasta maupun BUMN."

"Mereka mendapatkan izin dari pemerintah. Setelah itu terserah perusahaan: mau dijual ke mana hasilnya."

"Praktik ini sudah berlangsung sejak presiden siapa pun. Tidak ada yang berani mengubahnya," papar Dahlan Iskan.

Kondisi yang sama juga terjadi pada asas ekonomi yang menurut UUD 1945 harus berdasar kekeluargaan.

"Tidak ada presiden yang berani menjalankannya. Ekonomi kita berganti-ganti asas –tanpa ada yang merasa itu melanggar UUD 1945," sambung tokoh senior dunia pers tanah air itu.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google