Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

GELORA.CO - 
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea belum menerima kekalahan.

Meski diketahui, perkara antara Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah dimenangkan oleh Lucas selaku Kuasa Hukum Jusuf Hamka (Babah Alun), pemilik PT CMNP.

Atas kekalahannya dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kliennya, Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding bersalah.

Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 sampai lunas.

Selain itu, kliennya dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar kepada Jusuf Hamka.

Melalui video yang diunggah lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (20/5/2026), Hotman menegaskan kemenangan PT CMNP pada tingkat pertama bukan akhir dari perkara.

Dirinya justru mengungkit bahwa sengketa dengan substansi yang menurutnya serupa pernah diputuskan di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, PT CMNP  ditegaskan Hotman kalah telak.

"Hore, hore, hore, itulah gaya pengacara Lucas dan kliennya, Yusuf Hamka di berbagai medsos merayakan kemenangannya, karena PT CMNP, pengelola jalan tol menang melawan Hary Tanoe dalam putusan tingkat pertama tahun 2026," ujar Hotman dalam video tersebut.

"Tapi, apakah anda tahu, atas substansi yang sama, atas objek perkara yang sama, PT CMNP sudah pernah kalah di tingkat kasasi dan di tingkat PK Mahkamah Agung, inilah keputusannya." ungkapnya. 

"Kalau Anda mau cari, putusan PK Mahkamah Agung nomor 376 tahun 2008 di sini PT CMNP kalah telak," tambha Hotman. 

Dalam video tersebut, dirinya menjelaskan alasan PT CMNP bisa kalah telak.

Alasannya, dalam perkara sebelumnya, PT CMNP pernah menggugat terkait deposito di Unibank yang tidak dapat dicairkan setelah bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter tahun 1998.

Ia menjelaskan, saat itu CMNP disebut menuntut pembayaran kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun gugatan tersebut ditolak karena penerbitan deposito dinilai tidak sesuai ketentuan penjaminan perbankan yang berlaku saat itu.

"Kenapa kalah? Gugatan dari PT CMNP itu adalah PT CMNP itu mengaku punya deposito di Unibank. Oke, tapi Unibank ditutup oleh pemerintah gara-gara krismon, sehingga tidak bisa bayar. Kemudian PT CMNP minta pembayaran deposito dari pemerintah CQ BPPN, Badan Penyehatan Perbankan Nasional," jelas Hotman.

"Tapi BPPN menang di tingkat PK Mahkamah Agung, alasan Hakim Agung adalah bahwa penerbitan deposito oleh direksi Unibank menyalahi peraturan Bank Indonesia tentang penjaminan, yaitu tidak boleh deposito tersebut diterbitkan dari USD dan 3 tahun masih berlakunya. Yang dijamin itu hanya rupiah," bebernya. 

Merujuk putusan tersebut, menurut Hotman, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah direksi Unibank sebagai penerbit instrumen keuangan, bukan Hary tanoe.

"Jadi total yang salah itu adalah direksi Unibank. Sedangkan Hary Tanoe hanya sebagai fasilitator yang perkenalkan mereka," tegas Hotman.

Oleh karena itu, Hotman kembali menegaskan posisi hukum Hary Tanoe, yakni bahwa kliennya hanya berperan sebagai pihak yang menjembatani, bukan pihak yang menerima dana secara langsung.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sengketa yang menurutnya memiliki substansi serupa kembali diproses, namun menghasilkan putusan berbeda.

"Pertanyaannya, ini yang sudah final begini (PK Mahkamah Agung) tahun 2008-2026 bisa disidang ulang lagi, substansinya sama, putusan berbeda?" tanya Hotman.

"Tapi pihak yang salah tidak digugat," imbuhnya. 

"Makanya dari semula saya mengatakan, kalau memakai hukum acara yang benar, ini gugatan tidak dapat diterima. Dalam bahasa Belanda, Niet Ontvankelijke Verklaard, karena salah pihak, kurang pihak," tegas Hotman.

Diketahui, gugatan tidak dapat diterima dalam hukum acara perdata disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (sering disingkat sebagai NO). 

Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti gugatan ditolak karena adanya cacat formil.

"Jangankan pengacara, kamu pun orang awam, kalau deposito kamu tidak bisa dibayar karena direksi Bank salah membuat sertifikat deposito, siapa yang kau gugat?" tanya Hotman.

"Ya tentulah pasti direksi Bank tersebut!" tegasnya. 

Tak berhenti pada argumentasi hukum, Hotman turut menyentil Lucas secara personal. 

Ia menyebut kemenangan kali ini bukan ukuran mutlak, karena diakui Hotman, Lucas tak pernah menang saat berhadapan dengannya.

"Hai Lucas, memang kamu menang sekali ini. Tapi ingat, sudah berapa perkara yang kau kalah sama aku? Perkara gula, pernahkah kamu menang? Banyak benar perkara yang kau kalah sama abangmu ini," ujarnya diakhir video.

Postingan Hotman tersebut kembali menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Banyak yang beranggapan Hotman tak mau mengakui kekalahan, sedangkan sebagian lainnya mendukung semangat Hotman.

Kalah di Sidang, Hotman Tantang Debat Kuasa Hukum Jusuf Hamka


Dalam postingan sebelumnya, Hotman Paris melontarkan tantangan terbuka kepada pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka (Babah Alun) dan kuasa hukumnya, Lucas untuk berdebat secara terbuka.

Hotman menantang keduanya terkait sengketa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Tantangan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di instagramnya @hotmanparisofficial pada Selasa (19/5/2026).

Dalam video tersebut, Hotman mengaku ingin membuka ruang diskusi terbuka mengenai dasar hukum dan kronologi perkara.

Menurut Hotman, dirinya telah beberapa kali mengajak pihak lawan untuk berdiskusi atau berdebat sejak perkara mulai bergulir, namun hingga kini belum ada respons atas ajakan tersebut.

"Di malam-malam begini, aku menunggu dan menunggu, kapan kiranya Jusuf Hamka dan Pengacaranya, Lucas berani menerima tantangan saya berdebat," ungkap Hotman dalam video yang diunggahnya.

"Sejak awal persidangan saya ajak berdebat, nggak ada yang berani," nyinyirnya.

Dirinya menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar.

Ganti rugi itu ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 sampai lunas serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Ya kalau putusan pengadilan, anda tahulah bagaimana mutu pengadilan Indonesia, anda tahulah," ungkap Hotman.

"Yang pasti itu kasus, CMNP sudah kalah dulu dalam tingkat kasasi dan tingkat PK. Lu tahu nggak kalahnya kapan? Tahun 2008, coba bayangin, coba?" tanyanya. 

"Ya udahlah, you ngertilah kualitas putusan pengadilan Indonesia. Cuma, terlepas dari itu aku pengen deh pengen menantang dua orang itu berdebat. Tapi nggak berani sejak awal kasus ini-sampai hari ini. Ayolah berdebat" tantang Hotman.

Dalam videonya, dirinya menyatakan siap menghadapi debat dengan format dua lawan satu apabila diperlukan.

Hotman juga membuka peluang forum tersebut digelar oleh pihak independen.

"Ayo Youtuber mana yang berani mengundang, yang bisa berhasil. Dua lawan satu, nggak apa-apa. Berani nggak sih? Halo Lucas, berani nggak lu berdebat sama gua?" tantang Hotman.

Hotman turut menyinggung rekam jejak sejumlah perkara yang pernah ditanganinya bersama pihak lawan, yakni Lucas.

Lucas disebutkan Hotamn tidak pernah menang melawannya, kecuali perkara antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.

"Coba ingat berapa banyak perkara lu kalah sama gua? Perkara gula kan kalah semua kan? Belum pernah lu menang sama gua kan?" nyinyirnya. 

"Ya ini, kau menang memang sekarang, tapi perkara yang sudah pernah putus," tambahnya.

Dalam video itu, Hotman kembali mengulang argumentasi bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan instrumen deposito yang gagal dicairkan pada masa lalu. 

Menurut dia, jika memang terdapat persoalan pada penerbitan instrumen keuangan tersebut, maka pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak penerbit atau bank terkait.

"Nah sekarang mari kita berdebat. Ayolah, masa takut sama Hotman? Ayolah ya, Ayo," tantang Hotman.

"Siapkan kartu pengacara masing-masing, siapa yang kalah berdebat langsung dirobek kartu pengacaranya dan mundur sebagai pengacara," ujarnya.

Postingan tersebut pun mendapat beragam respon dari masyarakat.

Beragam pendapat warganet bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.

Duduk Perkara Kasus Jusuf Hamka VS Hary Tanoe


Dikutip dari Kompas.com, konflik yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun, dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah memasuki babak final.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada CMNP karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah ganti rugi itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, beserta bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Berdasarkan catatan Kompas.com, perseteruan ini telah terjadi sejak awal 2025. Hal tersebut mulai terendus pertama kali melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Emiten milik Babah Alun, CMNP, menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.

Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim, menyatakan bahwa ada empat pihak tergugat, yaitu Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.

Dalam hal ini, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan tiap-tiap pihak tergugat.

Keterbukaan informasi tersebut kemudian direspons oleh PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang juga memberikan penjelasan kepada BEI.

Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Tien mengatakan, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada 27 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999.

Saat itu, BHIT mengaku bertindak sebagai arranger.

Oleh karena itu, BHIT tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan tersebut.

"Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ungkap dia.

Dua Bagian Kasus


Seiring dengan itu, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus ini terdiri dari dua bagian.

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp 103 triliun.

Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

"Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dollar AS.

Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond," imbuh dia.

Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter.

Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang dia.

Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan.

CMNP lantas disebut mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo.

"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ucap Hotman.

Tak Ada Transaksi Jual Beli


Sementara itu, Kuasa hukum CMNP Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi pada 1999 bukan merupakan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.

"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Perkara ini berawal dari transaksi 1999.

Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.

Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe.

NCD diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.

Instrumen itu jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan.

Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah.

Transaksi ini disebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS.

Sementara itu, NCD senilai 28 juta dollar AS.

"Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas dia.

Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.

"Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik. 

Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik.

"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas.

Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.

"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur dia.

Hari Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar


Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.

Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Nilai 28 juta dollar AS setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google