Pemeran Video Live Tiktok di Sidrap Raup Cuan dari Adegan Pornografi

Pemeran Video Live Tiktok di Sidrap Raup Cuan dari Adegan Pornografi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pemeran Video Live Tiktok di Sidrap Raup Cuan dari Adegan Pornografi

GELORA.CO -
Fakta mengenai skandal video live Tiktok di Sidrap akhirnya mulai terungkap. Hal itu terkuak setelah pihak kepolisian menangkap para pemeran video bokep dalam adegan live di media sosial tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick menjelaskan, kedua pelaku yakni PA perempuan berusia 25 tahun dan RC pemeran pria berusia 26 tahun sengaja melakukan adegan bak film bokep tersebut.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa,” kata Welfrick dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/5).

Welfrick menjelaskan bahwa pasangan mesum itu memiliki tugas masing-masing saat adegan siaran live berlangsung.

“PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok,” ujarnya.

Pria RC juga mengarahkan aksi serupa berlanjut melalui Instagram. Keduanya memberikan tantangan kepada pengikutnya agar PA melakukan gerakan erotis sembari memperlihatkan auratnya.

“Penonton diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton, seperti membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku yang saat ini sedang mendekam di Polres Sidrap, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, masing-masing iPhone 11 Pro Max milik PA dan iPhone 11 milik RC, satu pasang baju warna pink, serta rekaman video hasil siaran langsung.

“PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan sebanyak Rp 1.500.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya adegan video live Tiktok di Sidrap mendadak viral setelah adegan bokep yang mereka perankan dan disiarkan secara langsung.

Dalam rekaman yang beredar, wanita tersebut mulanya asik berjoget secara erotis hingga menunjukan area intimnya.

Sesekali pasangan tersebut melakukan interaksi dalam siaran langsung di mana sang wanita terlihat mengikuti tantangan dari rekan prianya.

Tantangan tersebut berujung pada tindakan memamerkan area intim secara terbuka di depan kamera hingga akhirnya direkam oleh penonton dan disebarluaskan.

Video bokep yang viral tersebut diduga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sumber: holopis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google