Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP

Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP

GELORA.CO -
Seorang anak berusia 14 tahun di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diduga disetubuhi ayah tirinya yang merupakan polisi. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu kini trauma.

Ayah kandung korban, RH, menyampaikan jeritan hatinya atas kondisi anaknya yang disebut mengalami trauma berat. RH mengaku tak kuasa menahan emosi saat mengetahui apa yang diduga dialami putrinya.

“Saya hancur sebagai ayah. Tidak ada orang tua yang siap menerima kenyataan seperti ini,” ujar RH kepada Sumbarkita pada Kamis (30/4).

Menurutnya, perubahan sikap anaknya sangat terlihat sejak kasus itu mencuat. Anak yang sebelumnya ceria kini disebut lebih banyak diam dan menghindari interaksi.

“Dulu dia periang, suka cerita apa saja. Sekarang lebih sering mengurung diri di kamar. Kalau ditanya sedikit saja soal kejadian itu, dia langsung menangis,” katanya dengan suara bergetar.

RH menyebut dirinya merasa bersalah karena tidak bisa selalu berada di sisi anaknya.

“Sebagai ayah, saya merasa gagal menjaga dia. Itu yang paling menyakitkan,” ucapnya.

Ia juga mengaku sempat sulit tidur memikirkan kondisi psikologis putrinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

“Setiap malam saya kepikiran. Saya hanya ingin dia bisa kembali seperti dulu, sekolah dengan tenang, tertawa lagi,” tuturnya.

RH berharap proses hukum terhadap terlapor berinisial ED (52), yang disebut sebagai anggota Polri, berjalan secara profesional dan transparan.

“Saya tidak mau ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun dia, kalau memang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama keluarga saat ini adalah pemulihan mental sang anak.

“Yang paling penting sekarang kesehatan mental anak saya. Kami berterima kasih karena sudah ada pendampingan dari PPA. Itu sangat membantu,” ujarnya.

RH juga menyampaikan pesan kepada para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.

“Jangan abaikan kalau anak tiba-tiba berubah. Dengarkan mereka. Kadang anak takut bicara,” katanya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban, EG. Dia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polres Agam pada 28 April 2026. Terlapor berinisial ED (52), yang disebut berprofesi sebagai anggota Polri.

EG mengatakan, dirinya mengetahui informasi awal dari warga sekitar sebelum kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.

“Setelah saya tanya, anak saya mengakui pernah disetubuhi ayah tirinya satu kali, dan juga pernah dipegang-pegang bagian tubuhnya,” ujar EG kepada Sumbarkita pada Kamis (30/4/2026).

EG juga menyebut anaknya sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dia sempat bilang diancam supaya tidak cerita. Saya hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum, saya ingin keadilan untuk anak saya. Peristiwa ini diduga terjadi pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Polres Agam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Agam.

EG berharap proses hukum berjalan transparan dan anaknya bisa pulih.

“Saya hanya ingin anak saya sembuh dan mendapatkan keadilan,” katanya.

Sumber: sumbarkita
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita