GELORA.CO - Seorang mantan polisi wanita (Polwan) berinisial YU diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di Perumahan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (18/5/2026).
Insiden tersebut viral di media sosial setelah rekaman video keributan beredar luas dan mendapat komentar yang beragam dari warganet.
Dalam video yang beredar, korban yang diketahui bernama Kartina (40) terlihat hendak keluar dari rumahnya. Saat itu, YU tiba-tiba mendatangi korban sambil membawa balok kayu.
YU kemudian diduga memukul kendaraan korban menggunakan kayu tersebut. Tak lama setelah itu, ia sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dan menghampiri korban yang berusaha menutup serta mengunci pagar rumahnya.
Situasi semakin memanas ketika YU diduga mengayunkan balok kayu ke arah korban beberapa kali. Suami korban yang berada di lokasi berupaya melerai dan menenangkan YU agar keributan tidak semakin membesar.
Namun, upaya tersebut tidak langsung berhasil lantaran YU terus berusaha menyerang korban. Suami korban akhirnya menahan tubuh YU hingga terjatuh ke tanah demi menghentikan aksi pemukulan.
Keributan itu kemudian menarik perhatian warga sekitar yang langsung datang melerai kedua pihak.
Meski sempat dipisahkan, cekcok kembali terjadi hingga berujung adu fisik antara keduanya sebelum akhirnya benar-benar berhasil diredam warga.
Akibat kejadian, Kartina dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, YU juga disebut mengalami memar pada bagian wajah dan kaki.
Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polres Sigi dan tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Sigi, Nuim Hayat, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Personel juga telah melakukan langkah awal di lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta terkait,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan mantan Polwan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat tidak terpancing spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (***)
