Licik! Pimpinan Ponpes Ngawi Cabuli Santriwati dengan Dalih Keberkahan

Licik! Pimpinan Ponpes Ngawi Cabuli Santriwati dengan Dalih Keberkahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati berani bersuara dan melaporkan tindakan bejat sang pimpinan ponpes ke Polres Ngawi. Dalam pelaporan tersebut, para korban mendapatkan pendampingan dari organisasi Yakuza Maneges.

Korban Diduga Terus Bertambah

Awalnya, hanya ada tiga santriwati yang melaporkan oknum pimpinan ponpes tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, jumlah korban diduga kuat jauh lebih banyak.

Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, menyebut jumlah korban diduga lebih dari yang dilaporkan awalnya.

"Awalnya ada tiga santriwati yang melapor, namun dari hasil penelusuran kami, jumlah korban diduga bisa mencapai tujuh orang atau lebih, dan peristiwa ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya dikutip dari JTV (JawaPos Group), Minggu (24/5).

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dan Tahan Tersangka

Pihak Polres Ngawi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ngawi Aris Gunadi membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah mengantongi dua alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial D-N-G yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati," jelasnya.



Berdasarkan pengembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban resmi kini telah bertambah. Salah satu dari korban diketahui masih berstatus di bawah umur ketika peristiwa kelam itu terjadi.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DNG kini harus mendekam di balik jeruji besi demi proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google