KPK: ASN Kumpulkan Uang Rp3-10 Juta untuk Bupati

KPK: ASN Kumpulkan Uang Rp3-10 Juta untuk Bupati

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KPK: ASN Kumpulkan Uang Rp3-10 Juta untuk Bupati

GELORA.CO - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai bupati. Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta.

"Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan uang-uang tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan dengan cara meminjam. Uang itu kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut. Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah.

"Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," katanya.

KPK belum mendapatkan informasi terkait uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Temuan sementara itu merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

KPK masih mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.

Para saksi tersebut di antaranya Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.

"Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang," ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026 sekaligus yang ketiga pada Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

 Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026. Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google