Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya

GELORA.CO -
Penamaan program studi berbasis “Teknik” sejatinya telah diganti menjadi “Rekayasa” dalam daftar nama program studi pendidikan akademik dan profesi sejak tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.

Meski begitu, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studi. Aturan tersebut juga memberi fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dan melaporkannya kepada Ditjen Dikti.

“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut.

Dalam daftar terbaru, sejumlah program studi yang sebelumnya identik dengan kata “Teknik” kini berubah menjadi “Rekayasa”. Misalnya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.

Berikut daftar program studi “Teknik” yang kini disepadankan menjadi “Rekayasa”:

  • Rekayasa Berkelanjutan
  • Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi
  • Rekayasa Biomedis
  • Rekayasa Biosistem
  • Rekayasa Pertanian dan Biosistem
  • Rekayasa Pertanian
  • Rekayasa Dirgantara
  • Rekayasa Aeronautika
  • Rekayasa Elektro
  • Rekayasa Energi Terbarukan
  • Rekayasa Energi Panas Bumi
  • Rekayasa Sistem Energi
  • Rekayasa Fisika
  • Rekayasa Geodesi
  • Rekayasa Geofisika
  • Rekayasa Geologi
  • Rekayasa Geomatika
  • Rekayasa Pengindraan Jauh
  • Rekayasa Industri
  • Manajemen Rekayasa
  • Rekayasa Logistik
  • Rekayasa Industri dan Manajemen
  • Rekayasa Industri Pertanian
  • Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol
  • Rekayasa Instrumentasi dan Automasi
  • Rekayasa Kelautan
  • Rekayasa Perkapalan
  • Rekayasa Sistem Perkapalan
  • Rekayasa Transportasi Laut
  • Rekayasa Keselamatan
  • Rekayasa Keselamatan Kebakaran
  • Rekayasa Kimia
  • Rekayasa Bioproses
  • Rekayasa Komputer
  • Rekayasa Kosmetik
  • Rekayasa Lingkungan
  • Rekayasa Material
  • Rekayasa Metalurgi
  • Rekayasa Material dan Metalurgi
  • Rekayasa Mesin
  • Rekayasa Manufaktur
  • Rekayasa Mekatronika
  • Rekayasa Nuklir
  • Rekayasa Perminyakan
  • Rekayasa Minyak dan Gas
  • Rekayasa Pertambangan
  • Rekayasa Perumahsakitan
  • Rekayasa Sipil
  • Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan
  • Rekayasa Transportasi
  • Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan)
  • Rekayasa Perkeretaapian
  • Rekayasa Telekomunikasi
  • Rekayasa Hayati
  • Rekayasa Tekstil
  • Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)

Perubahan nomenklatur ini dinilai menjadi langkah penyesuaian pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional, terutama penggunaan istilah engineering yang lebih luas dan multidisipliner.

Selain itu, penamaan “Rekayasa” juga dianggap lebih mencerminkan pengembangan teknologi dan inovasi lintas bidang dibanding istilah teknik yang selama ini lebih umum digunakan.

JawaPos.com sudah berupaya menghubungi Kabag Humas dan Protokol Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Doddy Zulkifli Indra Atmaja untuk menanyai aturan ini lebih lanjut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari yang bersangkutan.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google