Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

GELORA.CO -
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti lalai terkait insiden kebakaran yang menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung Hakim.

Pertimbangan Hakim


Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa perbuatan Michael termasuk dalam kategori kealpaan yang berat tetapi bukan disengaja. Hakim meyakini Michael tidak menghendaki terjadinya kebakaran.

"Namun selama lebih dari 2 tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3. Padahal dia mengetahui potensi bahayanya ini bukanlah kelalaian sesaat melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," papar Hakim.

Hakim yakni Michael mengetahui adanya bahaya baterai litihium polymer serta kondisi gedung yang tidak aman. Namun ia tetap bersikap acuh tak acuh.

"Sikap batin demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawannya," ucap Hakim.

Hakim pun memaparkan pengabaian yang dilakukan Michael terhadap 6 aspek K3 di Gedung Terra Drone, yakni:

  • Tidak adanya detektor api
  • Tidak adanya detektor asap
  • Tidak adanya tangga darurat
  • Tidak adanya jalur evakuasi
  • Tidak adanya alat pemadam api ringan atau APAR yang tepat jenisnya

Tidak pernah dilaksanakan simulasi kebakaran di kantor Kemayoran

"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari 2 tahun secara terus menerus," ucap Hakim.

"Seluruh korban masih hidup saat kebakaran terjadi namun tidak dapat menyelamatkan diri, bahwa ini adalah bukti kausal terkuat yang tidak terbantahkan," imbuh Hakim.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google