GELORA.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kronologi lengkap penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Kasus tersebut berawal dari pemesanan narkoba jenis etomidate yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pesanan barang terlarang itu terdeteksi oleh petugas Bea Cukai sebagai paket mencurigakan. Setelah didalami, terungkap keterlibatan Yohanes. Kini dia sudah menjadi tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu, paket tersebut hendak dikirim ke 2 wilayah berbeda. Yakni Tenggarong dan Balikpapan. Untuk mengetahui pihak yang mengambil barang haram tersebut, dia mengerahkan anak buahnya untuk melakukan control delivery.
Petugas kemudian memantau lokasi pengambilan paket di kedua daerah tersebut. Dari hasil pengawasan itu, polisi mengamankan seorang personel Polri berinisial AB. Dia kedapatan mengambil paket di kantor ekspedisi Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30WITA.
”Ketika paket dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya,” kata Romylus dikutip dari pemberitaan Kaltim Pos pada Senin (18/5).
Kepada petugas, AB mengaku hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut. Namun penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi 50 buah etomidate. Sehingga secara keseluruhan otal barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah etomidate.
Berdasar pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan keterkaitan antara AB dengan AKP Bonar. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pengambilan paket serupa ternyata sudah beberapa kali dilakukan dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
”Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket dengan nama pengirim dari Medan dan penerima yang sama,” ujar Romylus.
Atas temuan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Kaltim. Mereka kemudian mengamankan AKP Bonar pada 1 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. Semula, dia hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka.
AKP Bonar mengaku telah memesan barang tersebut dari Medan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain setelah muncul nama seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Menurut penyidik, pengiriman etomidate tersebut sudah berlangsung sejak April lalu.
Bareskrim Polri Ikut Turun Tangan Lakukan Pengawasan Penanganan Kasus
Meski sudah diproses hukum oleh Polda Kaltim, namun Bareskrim Polri tidak tinggal diam, mereka ikut turun tangan dengan melakukan pengawasan secara langsung dalam penanganan kasus tersebut. Tujuannya agar kasus itu benar-benar diusut sampai tuntas.
”Bahwa penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada Sabtu (16/5).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan melakukan back up atas penanganan kasus tersebut. Tujuannya untuk pengembangan bila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh di Polda Kaltim
”Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” imbuhnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Juga Diproses Hukum dalam Kasus Narkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat bernama AKP Deky Jonathan Sasiang juga diduga terlibat dalam kasus narkoba. Untuk itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus yang sudah berjalan.
”Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” kata Eko pada Selasa (12/5).
Menurut Eko, penanganan kasus tersebut merupakan pengembangan atas pengungkapan sindikat bandar narkoba bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kaltim. Kasus yang semula ditangani oleh jajaran Polda Kaltim itu kini diambil alih penangananya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri agar lebih komprehensif.
”Bahwa pengambangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan secara lebih terbuka kepada publik setelah penanganannya selesai. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa saat ini AKP Deky memang sudah menjalani proses di Propam Polda Kaltim. Namun, dia tidak tahu persis kasus yang menjerat perwira polisi tersebut.
”AKP Deky sudah diproses oleh Propam Polda Kaltim, namun apakah terkait dengan (kasus narkoba yang ditangani Bareskrim Polri) ini atau bukan saya belum update,” ujarnya.
Jejaring bandar narkoba Ishak di Kutai Barat disikat oleh Polres Kutai Barat pada Februari lalu. Pengungkapannya dilakukan oleh petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kutai Barat. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jaringan Ishak
Sumber: jawapos
