Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Otomatis 2 Juni 2026, Cek Rincian Nominal Golongan I-IV

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Otomatis 2 Juni 2026, Cek Rincian Nominal Golongan I-IV

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kabar gembira yang dinanti-nanti para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan PPPK akhirnya tiba. PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 2026 untuk para pensiunan ASN. Dana kesejahteraan yang siap mendongkrak daya beli masyarakat ini dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses transfer serentak ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Langkah cepat ini merujuk langsung pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti.

Kebijakan ini juga menjadi bagian strategis dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan mengalirkan dana segar ke masyarakat, pemerintah berharap roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat dan kuat menjelang pertengahan tahun.


Gaji Ke-13 2026 Cair Otomatis Tanpa Ribet
Kabar terbaiknya, para pensiunan ASN tidak perlu lagi pusing memikirkan birokrasi atau antrean yang mengular. PT TASPEN memastikan bahwa mekanisme pencairan tahun ini dibuat sepraktis mungkin demi kenyamanan para lansia yang telah berjasa bagi negara.

Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung. Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini. Hal ini dilakukan untuk memangkas waktu penyerahan hak finansial para pensiunan.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangannya.

Aturan Penting dan Mekanisme Pencairan Gaji Ketiga Belas

Agar tidak terjadi salah paham, ada beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat. Poin utama yang perlu dicatat adalah besaran dana yang dicairkan akan berbasis pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Selain itu, pemerintah menjamin dana ini bebas potongan iuran atau kredit pensiun. Mengenai aturan double status, jika Anda memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar. Namun, pengecualian berlaku bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda/duda, di mana gaji ketiga belas 2026 tetap akan dibayarkan untuk keduanya.

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, ada sedikit perbedaan alur. Proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.

Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap segala bentuk hoaks atau pesan singkat yang menjanjikan pencairan kilat. Pihak TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini gratis 100 persen tanpa biaya apa pun, sehingga jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun.

Jika Anda menemukan kejanggalan atau mendapatkan informasi yang mencurigakan, jangan ragu untuk bertindak. Anda disarankan langsung datang ke Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919 demi keamanan data Anda.

Siapa Saja Daftar Penerima Gaji Ketiga Belas Tahun Ini?

Pemerintah menegaskan bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini tergolong sangat luas. Langkah ini diambil agar dampak positif dari perputaran ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh lapisan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.


Kebijakan ini dirancang untuk menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara. Kehadiran dana segar ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran keluarga di pertengahan tahun 2026.

Daftar lengkap pihak yang berhak menerima gaji ketiga belas 2026
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI dan Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan dan Penerima Pensiun

- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Komponen Besaran Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan

Besaran dana yang masuk ke rekening setiap aparatur negara tidak disamaratakan, melainkan dihitung berdasarkan beberapa variabel resmi. Untuk ASN aktif, komponen gaji ketiga belas PNS 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran nilainya disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Sistem zonasi pangkat dan jabatan ini membuat nominal akhir yang diterima tiap orang akan bervariasi.

Faktor pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima menjadi penentu utama. Ketentuan ini dinilai adil karena mencerminkan rekam jejak pengabdian mereka selama aktif bekerja di instansi pemerintahan.

Rincian Nominal Gaji 13 Pensiunan TASPEN Berdasar Golongan

Hingga saat ini, besaran pensiun pokok masih mengacu pada aturan hukum yang sah, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi standar baku yang membagi nominal tunjangan ke dalam empat golongan utama.

Berikut adalah rincian nominal bersih gaji ketiga belas 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongannya:

Golongan I

- IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

- IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

- IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

- ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

- IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

- IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

- IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

- IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

- IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

- IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

- IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

- IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

- IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

- IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

- IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

- IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

- IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Pemerintah juga kembali memastikan bahwa pencairan ini diberikan penuh tanpa potongan iuran bank maupun kredit pihak ketiga. Tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai hukum, namun pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kepastian jadwal ini, para pensiunan kini bisa tersenyum lega dan merencanakan keuangan keluarga secara lebih matang.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google